Paripurna DPRD Mura Pemandangan Umum Fraksi Terhadap 5 Raperda
Musi Rawas Sumsel – jurnalpolisi.id Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas. Dengan agenda mendengarkan pandangan umum fraksi terhadap Lima Raperda Kabupaten Musi Rawas. Sempat di skor selama 2 jam lebih pada pukul 11.48 wib karena tidak kuorumnya anggota DPRD yang hadir, Kamis (8/7/2021), Paripurna kemudian dilanjutkan sesuai dengan agenda, semestinya rapat paripurna dimulai pukul 09.00 wib tetapi baru bisa dilanjutkan pukul 15.34 wib. Rapat dipimpin Ketua DPRD Azandri, S.IP didampingi Wakil Ketua DPRD Firdaus Cik Ola.SE dan Hendra Adi Kusuma.SH berlangsung di ruang paripurna DPRD, pimpinan sidang mencabut skorsing dan sidang paripurna dilanjutkan dengan telah kuorumnya paripurna dengan dihadiri 25 dari 40 anggota DPRD. Pandangan umum fraksi-fraksi terhadap 5 Raperda kali ini disampaikan oleh juru bicara fraksi, Rena Wijaya ( F PDI P), Firdaus, S.Ip (Fraksi PG), Bambang Irawan ( F Nasdem), Yandika Saputra ( F-Gerindra), Imawan Andriansyah (F-PAN), Rusli ( Fraksi PKB Bersatu ), Al Imron ( Fraksi Bintang keadilan) 1.RAPERDA TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN MUSI RAWAS:Terkait dengan rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Musi Rawas diperlukan sinergitas fungsi pengawasan oleh DPRD yang mempunyai fungsi control terhadap pelaksanaan anggaran bersama Pemerintah daerah Kabupaten Musi Rawas. Dalam rangka melengkapi dan menyempurnakan raperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2021-2026, kita bahas bersama sama secara mendalam dan mendetail pada saat pembahasa bersama OPD terkait. Sehingga dapat menggambarkan kondisi riil masyarakat dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Musi Rawas dimasa pandemic COVID-19. Lebih jauh dari itu, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat kabupaten musi rawas . 2.RAPERDA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM. Fraksi partai nasdem berpandangan pada satu sisi pemerintah dituntut untuk meningkatkan kelancaran dan keteraturan berlalu lintas termasuk menyediakan dan mengatur lokasi atau tempat parkir. Disisi lain ,pemerintah juga dituntut untuk meningkatkan pendapat asli daerah (PAD) dari sektor perpakiran ini. Masalah perpakiran ini sudah sangat kompleks,selain mengakibatkan kemacetan lalu lintas, parkir juga menimbulkan ketidaknyamanan pejalan kaki,karena sebagian jalan dan trotoar digunakan tempat parkir. 3.RAPERDA TENTANG PERUBAHAN TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR . Seiring bertambahnya jumlah kendaraan bermotor Fraksi NasDem mendukung raperda ini untuk menjadi perda karena dapat meningkatkan pendapatan daerah, namun tarif retribusi harus disesuaikan dengan kondisi yang ada. Selain itu pembayaran atau ada perkembangan layanan retribusi berbasis online agar dapat mengurangi praktik percaloan dan pungutan pembohong (pungli). 4.RAPERDA TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KABUPATEN MUSI RAWAS TAHUN 2021-2026. Fraksi NasDem mendukung rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten musi rawas yang tetap mengacu visi misi yakni ‘Maju Mandiri dan Bermartabat.’ Dengan catatan yakni penyelarasan RPJMD Kabupaten Musi Rawas 2021 -2026 dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN). Mengenai proses pembahasan perda yang akan disusun tersebut dapat merespon kebutuhan masyarakat dengan percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat serta masalah ekonomi, sosial, dan kesehatan akibat pandemi perlu kajian mendalam dalam rangka menentukan strategi dan arah kebijakan berkenaan dengan rencana perubahan RPJMD. 5.RAPERDA TENTANG KABUPATEN LAYAK PEMUDA Fraksi NasDem, Fraksi PAN,PKB, menyatakan sikap setuju raperda tentang kabupaten layak pemuda. Sebagai aset bangsa dan negara pemuda harus mendapat perhatian yang istimewa melalui pelayanan dan ruang untuk peran kepemudaan yang berkesinambungan. “Prioritas pembangunan daerah disektor kepemudaan harus selaras dengan prioritas nasional terkait peningkatan partisipasi dan prestasi pemuda di bidang olahraga.( ADV/ALI.M )