Mitra Polsek Bantarsari Dan Koramil 09 Kawunganten Melaksanakan Pimindahan Warganya Yang Terpapar Covid-19,
Juli 15, 2021
Cilacap – jurnalpolisi.id Warga Desa Rawajaya dan Warga Desa Citembong Kecamatan Bantarsari Kabupaten Cilacap Jawa Tengah yang terpapar Covid-19 dipindahkan untuk melaksanakan isolasi terpusat Covid-19 salah satunya di Gedung Karantina yang berada di Desa Rawajaya dan Desa Citembong Kecamatan Bantarsari Cilacap, pukul 13.30 Wib. (Kamis 15 Juli 2021) Pemindahan warga yang terkonfirmasi Covid-19 ini dilakukan oleh petugas gabungan yang terdiri dari Polsek Bantarsari, Koramil 09 Kawunganten serta PPKM Mikro Desa Rawajaya dan Desa Citembong guna menekan penyebaran Covid-19. Untuk diketahui, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di wilayah kecamatan Bantarsari, Desa Rawajaya dan Desa Citembong telah menyiapkan Gedung isolasi terpusat tingkat Desa dengan tujuan utama untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi melalui Kapolsek Bantarsari Iptu Priyatno mengungkapkan bahwa Polres Cilacap dalam hal ini Polsek Bantarsari dan Koramil 09 Kawunganten mendukung penuh kegiatan percepatan penanganan Covid-19 di wilayah Kecamatan Bantarsari. “Bersama petugas PPKM Mikro Desa Rawajaya dan Desa Citembong kami mendukung tugas penanganan Covid-19. Dan untuk lokasi isolasi terpusat di Desa Rawajaya dan Desa Citembong kecamatan Bantarsari ini, akan dijaga oleh petugas gabungan dan Tim Medis,” ungkapnya. Kapolsek menambahkan bahwa petugas gabungan di wilayah kecamatan Bantarsari terus melakukan upaya pencegahan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Yaitu dengan menggencarkan patroli woro woro imbauan protokol kesehatan, penyemprotan disinfektan serta operasi penegakkan protokol kesehatan. “Terus kita gencarkan kegiatan pencegahan, namun demikian kita harapkan peran serta dari masyarakat untuk membiasakan protokol kesehatan. Minimal 5 M dan 3T harus dilaksanakan,” tandas Kapolsek Bantarsari. Penulis(Fatchurahman/Sf)