Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Lampu, PKN Menerima Penghargaan dari Pemerintah
Juli 2, 2021
Jakarta, jurnalpolisi.id
PKN Menerima Penghargaan dari Pemerintah sesuai dengan PP 43 TAHUN 2018. Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol. Guruh Arif Darmawan, S.I.K., M.H. menyerahkan penghargaan kepada Pemantau keuangan negara PKN pada tanggal 29 Juni 2021 , di Mako Polres Metro Jakarta Utara Jl. Yos Sudarso No.1 Rawabadak Utara, Koja, Jakarta Utara.
Ketua Umum PKN, Patar Sihotang SH MH menyampaikan, penghargaan itu di berikan Kapolres atas peran serta PKN dalam melaporkan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Jakarta Utara.
Patar menjelaskan, berawal dari Informasi masyarakat bahwa ada dugaan Korupsi di Sudin Dinas Pendidikan Jakarta Utara, pada pengadaan barang lampu LED untuk Sekolah di SMA se -Jakarta Utara dengan anggaran 1,9 milyar rupiah. menurut sumber ada dugaan mark up harga.
“Selanjutnya atas informasi ini, PKN melakukan permintaan Informasi Publik sesuai mekanisme UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik, setelah mendapatkan Dokumen Kontrak dan Rencana Anggaran Biaya, Tim PKN Lapangan melakukan Investigasi dan pengecekan harga lampu LED di Glodok dan Harco Mangga Dua dan di internet untuk mengetahui harga pasaran pembuatan lampu LED yang di gunakan di Sekolah SMA,” terangnya.
Menurutnya, saat itu PKN menemukan selisih perbandingan harga yang cukup tinggi. Harga di RAB kurang lebih 15 juta rupiah per unit, sedang di Glodok dan di pasaran hanya sekitar 6 juta rupiah.
“Atas temuan ini Tim Analisis PKN melakukan analisis dan membuat konstruksi hukum dan selanjutnya melaporkan Ke pihak penyidik Polres Jakarta Utara, sesuai dengan amanat PP 43 tahun 2018 pasal 2 yang menyatakan, rakyat berhak mencari, memperoleh dan melaporkan dugaan korupsi ,” ucap Patar Sihotang sambil memperlihatkan foto tanda terima laporan dugaan korupsi ke Polres Jakarta Utara .
Lebih lanjut Patar Sihotang menjelaskan, setelah laporan diantar ke Polres, berselang 7 hari kemudian, ada panggilan dari Tipikor Polres untuk di minta keterangan sebagai pelapor, dan saat itu 2 orang tim PKN di periksa sebagai pelapor dan selanjutnya pihak Polres melakukan penyelidikan dan meminta tim auditor dari BPKP untuk menghitung kerugian negara.
“Tim BPKP menemukan kerugian negara, selanjutnnya pihak Polres meningkatkan kasus menjadi penyidikan dan menetapkan tersangkanya,” ungkapnya.
Selanjutnya, setelah terpenuhi semua unsur unsur penyidikan, kata Patar, lalu berkas di serahkan ke Kejaksaan dan pihak Kejaksaan menyatakan P21 dan di proses secara Hukum di Pengadilan Tipikor DKI Jakarta.
“Pelaku korupsi di nyatakan bersalah dan di putus hukuman pidana penjara selama 1 tahun. Sudah mempunyai status Hukum Tetap (Incrah ),” paparnya.
Patar Juga mengatakan, setelah laporan PKN sudah di proses di pengadilan tipikor dan sudah berkekuatan tetap (Incrah ) selanjutnya PKN memohonkan penghargaan dan lencana dan premi sesuai amanat pasal 13 PP 43 Tahun 2018 Pasal 13 (l) Masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan.
Dan atas PP 43 tahun 2018 Kapolres Jakarta Utara memberikan penghargaan ini kepada PEMANTAU KEUANGAN NEGARA (PKN) yang diberikan sebagai penghargaan kepada masyarakat yang aktif atau yang telah melaporkan dugaan korupsi ke pihak penyidik.
Patar Sihotang atas nama PKN di seluruh Indonesia mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda Metro Jaya, Bapak Kapolres Jakarta Utara dan Kasat Reskrim dan Unit Tipikor Polres Jakarta Utara atas responnya menerima laporan PKN dan lansung diproses secara hukum dan selanjutnya memberikan penghargaan kepada masyarakat dalam hal ini PKN. PKN maupun Masyarakat Indonesia mengharapkan agar Aparat Penegak Hukum Kepolisian dan Kejaksaan maupun KPK di seluruh Indonesia dapat mengikuti cara pelayanan kepada masyarakat yang dilakukan Kapolres Jakarta Utara dan jajarannya, karena saat ini masyarakat mendambakan Aparat penegak Hukum yang tegas dalam penanganan tindak pidana Korupsi yang sudah di nyatakan sebagai musuh bersama.
Harapan PKN, agar masyarakat terpanggil untuk membela negara nya sesuai amanat pasal 27 dan pasal 30 UUD 45 dengan impelementasinya ikut serta memberantas dan mencegah korupsi sesuai perintah dan amanat PP 43 tahun 2018 . agar Indonesia bersih dari korupsi dan tercapainya masyarakat adil dan makmur sesuai dengan cita cita perjuangan para pahlawan kemerdekaan.
(Tumirin)