Lakukan Pengembangan, Resnarkoba Polres Kampar Tangkap 2 Tersangka di Daerah Kandis
KAMPAR – jurnalpolisi.id Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap 2 orang tersangka pengedar shabu, setelah melakukan pengembangan atas penangkapan tersangka ZA di Desa Kijang Jaya Kecamatan Tapung Hilir pada Rabu sore (30/06). Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas, diketahui bahwa narkotika pada tersangka ZA ini berasal dari MF alias MY seorang wanita yang tinggal di wilayah Kandis Kabupaten Siak. Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung berangkat ke wilayah Kandis untuk menangkap MF alias MY ini. Pada Rabu malam (30/06/2021) sekira pukul 20.00 wib, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar berhasil menangkap tersangka MF alias MY (Pr 32) dirumahnya yang berlokasi di Jalan Hangtuah Kelurahan Telaga Sam Sam Kecamatan Kandis. Turut diamankan seorang tersangka lainnya yaitu WD alias AN (Lk 38) yang memberikan narkotika tersebut kepada MF. Selanjutnya didampingi Aparat Desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 6 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 7,26 gram, sebuah timbangan digital dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini. Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan dua pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine. Kini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya. (Anto D)