Kuasa hukum Maraden Leo Sitorus somasi lurah pangkalan kerinci timur

 Pelalawan,Jurnalpolisi.id 26/7-21.Maraden Leo Sitorus telah unggul  perolehan suara dalam pemilihan sebagai ketua RT 007, RW 006, lingkungan rawa badak, kelurahan pangkalan kerinci timur, Kamis 29 Oktober 2020.Dalam pemilihan ketua RT 007 tersebut, Maraden Leo Sitorus  memperoleh 76 suara, mengalahkan rivalnya Raynardi Tampubolon yang memperoleh suara 65 suara atau selisih 11 suara. Tidak diterbitkannya Surat keputusan (SK) dirinya sebagai ketua RT 007, bahkan adanya upaya menggagalkan hasil pemilihan yang menyatakan dirinya sebagai pemenang, membuat Maraden Leo Sitorus meminta pendampingan hukum kepada kantor hukum sapala & partners yang berkantor di Pekanbaru Riau. Didampingi kuasa hukumnya, sapala Sibarani SH, Maraden Leo Sitorus ditemui di salah satu rumah makan pangkalan kerinci jalan lintas timur, Jumat, 23/07/2021. Leo Sitorus kepada wartawan mengatakan keberatan atas sikap dari pihak kelurahan yang mencoba menganulir kemenangannya.” Sikap pihak kelurahan ini patut dipertanyakan, pemilihan RT 007, RW 006 telah dilakukan secara demokrasi dan semuanya telah dilakukan secara transparan dan sesuai dengan yang diterapkan oleh pihak kelurahan,” sebutnya. Leo Sitorus menjelaskan, ” sistem pemungutan suara dilakukan dengan sistem door to door mendatangi rumah warga. Hal ini disaksikan langsung oleh kami berdua sebagai calon, dua orang saksi dari kedua calon, panitia pemilihan ketua RT. Bahkan, katanya lagi penghitungan suara juga disaksikan oleh para pihak dan didampingi pihak kelurahan, sekretaris lurah, RW, babinkamtibmas juga menyaksikan”, ujarnya. “Sebelum pemilihan, kita sudah sepakati bersama yang dipandu oleh ketua RW, Bapak  Mahendra Lazuardi, bahwa kami kedua calon telah menyatakan sikap, siap menang dan siap kalah bahkan kami kedua calon pada pagi sebelum kegiatan pemilihan sistem door to door dimulai, kami telah sepakati juga akan menerima hasil pemilihan siapapun yang menang dan tidak akan menggugat,” imbuhnya. “Mengapa, setelah saya menang dalam  perolehan jumlah suara, ada komplain. Yang anehnya lagi, kok bisa-bisanya pihak kelurahan malahan  mengulang pemilihan ulang dengan alasan, untuk menghindari gejolak dan menjalankan peroses demokrasi. Padahal tata cara sudah kita lakukan sesuai dengan anjuran dari pihak kelurahan,” jelasnya. Ditanyakan oleh wartawan, apakah dirinya mengikuti pemilihan ulang seperti yang disampaikan oleh pihak kelurahan,  Sapala Sibarani mengaku tidak mengikuti. ” Saya tidak mengikuti lagi, karena kita sudah lakukan semua sesuai prosedur dan arahan dari pihak kelurahan dan sudah kita sepakati juga akan menerima apapun hasil pemilihan,”tandasnya. Ditempat yang sama, penasehat hukum Maraden Leo Sitorus,  Sapala Sibarani SH. kepada wartawan, Sapala Sibarani mengemukakan, alasan dari lurah pangkalan kerinci timur yang menganulir kemenangan kliennya sangatlah tidak dapat diterima. “Alasan lurah mengadakan pemilihan ulang sesuai surat dari kelurahan 02 November 2020 adalah, 1). Menghindari gejolak masyarakat dan 2). demi jalannya proses demokrasi. Kedua alasan itu tidak dapat kita terima. Hal ini katanya, 1. Pelaksanaan pemilihan sesuai berita acara dan pola pelaksanaan sudah dilakukan.2. Terkait gejolak masyarakat seperti yang disebutkan.  Masakan, kita harus mengajari pihak kelurahan pangkalan kerinci timur.  Kan ada pihak kepolisian atau keamanan,” ujarnya. Terkait maksud dari Surat somasi yang dilayangkan pihaknya sebagai kuasa hukum dari Maraden Leo Sitorus. kami meminta jawaban surat dan agar lurah pangkalan kerinci timur untuk segera mengeluarkan Surat keputusan (SK) pengangkatan klien kami Maraden Leo Sitorus untuk segera diterbitkan,” sebutnya. ” jika dalam 3 × 24 ( 3 hari) sejak surat somasi ini kami sampaikan, 23/07/2021, ternyata tidak ditanggapi, maka kami akan melakukan upaya hukum, laporan polisi atau gugatan perdata serta PTUN,” Loches Ather Simanjuntak. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *