Kontraktor Taman Kota Saumlaki, Terancam Menjadi DPO
Maluku -Jurnal Polisi.id Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Hartanto Hoetomo mengatakan, pembangunan Taman Kota Kabupaten Kepulauan Tanimbar, bakal dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), untuk dilacak oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Alasan Direktur PT. Inti Artha Nusantara ini, akan dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran sudah tiga kali mangkir saat dipanggil penyidik, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku. Kontraktor ini dinilai, tidak menghargai proses hukum. Ia adalah, salah satu dari empat tersangka kasus Korupsi pembangunan Taman Kota Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Tiga tersangka yang sudah ditahan, dan sementara menjalani persidangan yaitu mantan Kepala Dinas PUPR, Kabupaten Kepulauan Tanimbar Andrianus Sihasale, Wilelma Fenanlampir, (PPTK) dan Frans, Yulianus Pelamonia (Pengawas). Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku Roro Sega, kepada wartawan di Kota Ambon, Jumat (23/7/2021) mengatakan, upaya pemanggilan sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Namun, hingga kini, tidak ada kabar sedikitpun dari yang bersangkutan. “Kami ingatkan, juga perkara Taman Kota yang satu orang belum datang. Kita, tidak akan panggil lagi. Kita terbitkan DPO, untuk pencarian. Alamatnya, memang di Surabaya. Alasannya, mencari penasehat hukum tetapi sampai dengan hari ini, yang bersangkutan tidak ada etikad baik,” demikian tandasnya. Turut mendampingi Kejati, diantaranya Aspidus Kejati Maluku Rudy, Koordinator Kejati Maluku I Gede Widhartama, Kasi Penyidikan Ye Oceng Ahmadaly, dan Kasi Penuntutan Acmad Attamimi. Sebagaimana diketahui, empat tersangka proyek Taman Kota Saumlaki tersebut, ditetapkan sejak Kamis (27/5/2021). Proyek Taman Kota Saumlaki Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dikerjakan dengan menggunakan sumber anggaran dari APBD Tahun Anggaran 2017, oleh Kontraktor pelaksana PT. Inti Artha Nusantara. Namun, diduga tidak sesuai dengan RAB. Sementara, dananya sudah dicairkan 100% (100 persen). Editor: Keklir Kace Makupiola