Kasus 3 Tersangka Pesta Sabu di kabupaten Banyuwangi tetap bergulir

Juli 28, 2021

Banyuwangi- jurnalpolisi.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banyuwangi terus memproses tiga  tersangka pesta sabu yang saat ini masih menjalani rehabilitasi di Lembaga Rehab Sosial KP2M Jember berkasnya masih P19. Tiga tersangka diciduk polisi saat menggelar pesta sabu di rumah tersangka anggota Polisi Rizki, Kades Watukebo, Kecamatan Wongsorejo Maimun dan Pengusaha benih urang (Benur) Wawan. Saat penggerebekan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,17 gram berikut alat hisapannya. Kasi Pidum Kejari Banyuwangi, Edrus mengatakan berkas tiga orang tersangka kasus pesta Narkoba jenis sabu kini memasuki P19. “Oleh penyidik Polresta Banyuwangi berkasnya sudah diberikan kepada kami. Namun masih ada beberapa yang perlu di koordinasikan untuk melengkapi berkas agar bisa P21. Maka dari kami menunggu koordinasi dengan kepolisian untuk melengkapi ada beberapa berkas yang harus dipenuhi,” kata Edrus, Selasa (27/7/2021) siang. Endrus mengungkapkan terkait asesmen yang diajukan oleh tiga tersangka tersebut, pihaknya tidak pernah diberitahu.“Perkara ini masih lanjut dan berjalan. Dan kami masih berkomunikasi untuk melengkapi berkas agar segera P21,” ujar Kasi Pidum Kejari Banyuwangi.  mengatakan meski saat ini tiga tersangka menjalani rehabilitasi proses hukum tiga tersangka tetap berjalan. Bahkan Kasi Pidum Kejari Banyuwangi menegaskan terkait asesmen tiga tersangka tidak pernah mengajukan ke Kejari Banyuwangi, dan pihaknya tidak pernah menerima surat dari tiga tersangka. “Terkait asesmen kejaksaan tidak peneeh menerima surat dari tiga tersangka itu. Dan kasus ini tetap berjalan,” tegasnya Seperti diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polresta Banyuwangi pada Kamis (19/4/2021) mengamankan  Tiga tersangka yakni Rizki anggota Polsek Glagah, Kades Warukebo, Maimun dan pungusaha Benur, Wawan kedapatan pesta Narkoba jenis Sabu. Oleh Reskrim Polresta Banyuwangi tiga tersangka tersebut langsung dilimpahkan ke Satnarkoba, untuk dilakukan pemeriksaan. Saat dilakukan penyidikan oleh penyidik Satnarkoba Polresta Banyuwangi tiga tersangka mengajukan asesmen ke BNNP Jawa Timur. Oleh BNNP Jawa Timur tiga tersangka dirujuk di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang, Malang untuk menjalani rehabilitasi. “Karena tiga tersangka itu mempunyai status sosial yang tinggi, sehingga pengajuan asesmen (rehabilitasi) ini menjadi sorotan publik. Karena tersangka kasus Narkoba yang mendapat persetujuan untuk dilakukan rehabilitasi baru pertama kali di Banyuwangi ini,” ujar Kasatnarkoba, Kompol Ponzy saat itu,”(Ms/Red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *