Kapolresta Barelang Beserta Forkopimda Kota Batam Tinjau Penyekatan PPKM Hari Pertama
BATAM, jurnalpolisi.id Hari Pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Kota Batam di berlakukan Mulai Hari Ini hingga 20 Juli 2021 mendatang. Berbagai titik penyekatan juga dilakukan untuk membatasi mobilitas masyarakat. Sesuai Surat Edaran Walikota Batam Nomor 32 Tahun 2021. Senin (12/07/2021) Diawali dengan pelaksanaan Apel Kesiapan yang di laksanakan di Lapangan Temenggung Abdul Jamal yang pimpin langsung oleh Walikota Batam H. Muhammad Rudi S.E., M.M, dan di ikuti oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur SIK, Danlanal Batam Kolonel Laut (P) Sumantri K.,M.M, Dandim 0316 Batam Letkol Kav Sigit Dharma Wiryawan, Danyon infanteri Marinir 10/SBY Letkol Marinir Alim Firdaus, S.H.,M.Tr.Hanla, Dandenpom 1/6 Batam Mayor Cpm arif Subagyo S.sos. Setelah Selesai Apel Kapolresta Barelang Kombes Pol Bersama Forkopimda Kota Batam melakukan Peninjauan Pelaksanaan Penyekatan PPKM Hari Pertama di Beberapa Titik Yakni, Bundaran SMA 3 Batam, Simpang Taras Cikitsu, Simpang KDA 3 / Bundaran Elisabet, Simpang Princes, Simpang Basecamp, dan simpang Depan Mako Brimob. Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK mengatakan guna mempeketat pelaksanaan PPKM Darurat, Satgas Covid-19 Kota Batam melakukan menutup 55 titik ruas jalan protokol di Kota Batam. Dalam Melakukan penyekatan, petugas telah memasang Police Line yang sudah terpasang pada titik-titik jalan yang ditutup, masih banyak masyarakat yang terjebak, hingga putar balik kendaraan,” Dengan penambahan jumlah titik ruas jalan yang ditutup selama 24 jam ini, diharapkan mampu menekan mobilitas masyarakat selama pemberlakuan PPKM Darurat. Berikut 55 Ruas Jalan yang di lakukan Penyekatan selama PPKM Darurat yakni Wilayah Nongsa, Bundaran SMA 3 Batam, Dobra Simp. Taiwan, Dobra MTC, Simpang PJR. Untuk Wilayah Batam Kota Yakni Simp. BNI Rosedale, Dobra Edukit, Dobra Sepanjang Jalan Laksamana Bintan di tutup, Simpang Kadin, Bundaran BP Batam, Simp. KDA 3, Simp. Taras, Simp. Seruni, Simp. Global, Simp. Fly Over. Selanjutnya Wilayah lubuk Baja Simp. Martabak Har, Simp. 222, Simp. Irinco, Simp. Telkom, Simp. Baloi Center, Simp. Kodim. Untuk Wilayah Sekupang yakni Simp. Kumis UIB, Simp. Sei Harapan, Simp. Princess, Simp. 3 Bank Mandiri, Simp. Stadion Sei Harapan, Depan Kantor Lurah Tiban, Simp. Pom Bensin KFC Tiban 3, Simp Hilltop,. Untuk wilayah Batu Aji Simpang Basecamp, Simp. Taman Makam Pahlawan, Simp. Puti Hijau, Simp. Polsek Batu Aji, Simpang Aviari. Untuk Wilayah Bengkong Simp. Bengkong Aljabar, Sundaran Madani, Simp. Aku Tahu, dan Simp. Garama. Wilayah Batu Ampar Simp. Melcem, Bundaran Nan Tongga. Wilayah Sei Beduk Yakni Dobra Pintu 3 Batamindo, Dam Duriangkang, Simp. Panbil Muka Kuning. Berikutnya untuk wilayah Sagulung Pertemuan Arus Depan Mako Brimob, Traffic Light Putri Hijau. Wilayah Galang yakni Jembatan 4, Wilayah Kawasan Pelabuhan Yakni Pelabukan Internasional Domestik Batam Centre, Domestik Sekupang, Pelabuhan Internasional Harbourbay, Pelabuhan Batu Ampar, Pelabuhan Domestik Sekupang, Domestik Punggur, Roro ASDP Punggur, dan Pelabuhan Rakyat Belakang Padang. Serta Wilayah Bandara International Hang Nadim. Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK mengatakan menjelaskan pelaksanaan PPKM Darurat yang berlaku sejak 12 Juli Hingga 20 Juli 2021 perlu dilaksanakan dengan baik dengan sistem kerja tim. Salah satunya pelaksanaan penyekatan di 55 titik Hari ini. Dalam Penyekatan ini Personil juga melakukan pemeriksaan Kendaraan, Surat-Surat, dan Memberikan himbauan Prokes. Dan Untuk penyekatan di Pelabuhan, saat ini kita sudah ada kegiatan pengecekan dan penyekatan untuk menghindari kejadian kerumunan,” tegasnya. Kebijakan Penyekatan PPKM Darurat yang dilakukan pemerintah ini bukan untuk menyengsarakan masyarakat, namun justru melindungi masyarakat dari penularan COVID-19. Dan masyarakat sadar kalau Tidak perlu Tidak usah keluar rumah,” ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK ( Sahril )Sumber : Humas Polresta Barelang