Hendri Siregar.SH Cabut Laporan Kliennya Dari Polres Pelalawan Tingkatkan Ke Polda Riau.

Juli 3, 2021

 Pelalawan ,Jurnalpolisi.id 2/7-21.Sebagaimana diberitakan media ini pada tanggal 17/6-21 “Yusani Waruwu Meninggal Positip Covid 19 Diduga Dimakamkan Tidak Sesuai Protokol Kesehatan” dan ” Diduga keras langgar Keputusan Menteri Kesehatan pelaksanaan pemakaman almarhum Ny Yusani Waruwu Tidak sesuai protokol kesehatan” ,berlanjut dengan laporan kepihak penegak hukum oleh Suami Almarhum. Sebelum berlanjut pelaporan kepenegak hukum (kepolisian) telah terlebih dahulu menunjuk kuasa hukum dan menyerahkan kuasa khusus kepada Lembaga Bantuan Hukum “The Benjamin &Hulkman” atas nama penerima kuasa khsus Hendri Marihot,SH dan Ray Hartawan Tampubolon,SH,dengan nomor surat penerima kuasa khusus 17/KH-LBHSK.PID/VI/2021 tanggal 16 Juni 2021. Dengan menerima kuasa mendampingi pemberi kuasa sebagai penasehat hukum dalam perkara “Kematian istri pemberi kuasa atas nama Yusani Waruwu yang didiagnosa POSITIP COVID 19 disertai dengan tindakan Pemakaman Jenazah Tidak Memenuhi (Sesuai )Protokol Kesehatan “. Pada tanggal 24 Juni 2021 pemberi kuasa (Mareti Waruwu) melapor ke Polres Pelalawan menjadi materi laporan “Dugaan  Manipulasi Data” . Padahal materi yang dikuasakan pada penerima maksutnya Herdri Marihot Siregar,SH adalah sebagaimana termaktup dalam surat kuasa khusus yakni”Kematian Yusani Waruwu yang didiagnosa pisitip Covid 19 dimakamkan tidak memenuhi (sesuai) Protokol Kesehatan”. Dengan pertimbangan yang matang bertindak sebagai penasehat hukum penerima kuasa khusus Hendri Marihot,SH mencabut laporan kliennya Mareti Waruwu dari Polres Pelalawan pada hari Jumat 2 Juli 2021. Pencabutan laporan oleh penasehat hukum Hendri Siregar,SH dengan mengajukan surat  pencabutan laporan kepada Kapolres Pelalawan cq Ka Unit I Reskrim. Adapun alasannya adalah dugaan tindak pidana yang dilaporkan klien kami  (Mareti Waruwu) bukanlah “MANIPULASI DATA “.Akan tetapi sebagaimana yang dimaksutkan dalam Surat Kuasa Khusus ” Nomor 17/KH-LBH/SK-PID/VI/2021 tertangal 16 Juni 2021. Selanjutnya ditingkatkan ke Polda Riau  dan telah dibuat laporan pengaduan atas permasalahan kluen kami kepada Bapak Kapolda Riau,terang Marihot.SH selaku penasehat hukum. Loches Ather Simanjuntak. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *