Dua Warga Desa Pengenjek Kec.Jonggat Diringkus Polisi Diduga “Produksi Obat Oplosan, Edarkan Tanpa Ijin”
Mataram NTB -Jurnalpolisi.id Tim II Ops Direktorat Narkoba Polda NTB berhasil mengamankan Dua tersangka pengoplos obat obatan dan mengedarkan obat-obatan berbahaya yakni inisial RJ dan TW yang sama-sama berasal dari Desa Pengenjek, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah. Penangkapan tersebut dilakukan di salah satu perumahan BTN di wilayah Lingsar, Lombok Barat, 20/07/2021. Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang di terima petugas Ditresnarkoba Polda NTB pada tanggal 15/07/2021 bahwa di salah satu rumah di perumahan BTN di wilayah Lingsar diduga sering terjadi penyalahgunaan narkotika, dan diduga sebagai tempat memproduksi, menyimpan dan mengedarkan barang farmasi/obat yang tidak memiliki izin edar. Wadir Resnarkoba Polda NTB AKBP Erwin Ardiansyah, S.I.K., MH, saat dimintai keterangannya di Mapolda NTB Rabu 21/07/2021, menuturkan penangkapan tersebut berdasarkan informasi yang diterima timnya dari masyarakat kemudian dilakukan penyelidikan dilokasi dimaksud, Setelah mendapatkan informasi A1 tim ops langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah kontrakan nya ( BTN diwilayah Lingkar) dan melakukan penggeledahan di sekitar TKP.”Ungkap Erwin”. Dari hasil penggeledahan tim Ops yang di pimpin Katim 2 Ipda I Made Mas Mahayuna, SH menemukan 1buah pipet kaca yang berisi kristal putih yang diduga sabu, 2 buah bong lengkap + pijet, satu buah korek api gas + kompor, 2 buah Hp android, satu buah dompet, satu buah buku tabungan BRI, 1 buah kotak hitam, 1 buah cetakan untuk oplosan obat-obatan, satu buah dus besar berisi obat Tremadol tablet 7.500 biji, Tremadol kapsul 2.500 biji, Trihexyphenidil 20.000 Butir + 3000 butir cangkang kapsul kosong berwarna hijau kuning serta satu buah plastik hitam.”ungkap Erwin”. “Barang barang hasil penggeledahan tersebut telah kami amankan untuk dijadikan sebagai Barang Bukti,”. Tegasnya Kepada kedua terduga pelaku di jerat dengan pasal 196 dengan ancaman hukuman nya 10 tahun dan Pasal 197 ancamannya 15 tahun, tutup Erwin. (Mst)