DPD SPRI Riau Akan Gelar Sertifikasi Kompetensi Wartawan Melalui BNSP.
Pekanbaru, Jurnalpolisi.id 31/7-21.DPD SPRI Provinsi Riau melaksanakan rapat tahapan persiapan penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) yang rencananya di gelar pada Agustus 2021. Sabtu, 31/7/2021. Sebagai tindak lanjut himbauan dari Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (Ketum SPRI), Henjie Mandagie, yang sekaligus selaku Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia (LSP Pers Indonesia), DPD SPRI Provinsi Riau laksanakan rapat terbatas untuk menyusun agenda penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Wartawan pada bulan Agustus 2021. Hadir dalam rapat kali ini ketua DPD SPRI Provinsi Riau, Feri Sibarani, STP, Wakil Ketua DPD SPRI Provinsi Riau, Tommy Fredy Manungkalit, S.Kom, S.H, Dewan Pembina DPD SPRI Provinsi Riau, Jonni P Simare-mare, ST serta bendahara DPD SPRI Provinsi Riau, Yanti, SE, secara bergiliran menyampaikan berbagai pandangan dan masukan penting terkait penyelenggaraan SKW yang di perkirakan terlaksana pada akhir Agustus 2021. “Berdasarkan surat himbauan Ketua Umum DPP SPRI, Bapak Henjie Mandagie, yang sekaligus Ketua LSP Pers Indonesia, di harapkan DPD SPRI Provinsi Riau dapat turut menyukseskan program sertifikasi kompetensi profesi wartawan di provinsi Riau, ini harus kita sikapi secara serius mengingat pentingnya kompetensi bagi profesi wartawan,” sebut Ketua DPD SPRI Provinsi Riau, Feri Sibarani. Hal itu dijelaskan Feri, berkat komunikasi yang intens di lakukan dengan pihak LSP-Pers Indonesia, baik kepada ketua LSP Pers Indonesia, Henjie Mandagie, maupun kepada tenaga assesor LSP Pers Indonesia, terkait dasar penyelenggaraan, syarat menyelenggarakan, maupun sisi teknis penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) yang langsung beroleh lisensi dari Negara melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). ,”Dari komunikasi kita dengan LSP Pers Indonesia, DPD SPRI Provinsi Riau sudah saatnya mempersiapkan diri dengan fasilitas tempat SKW, dan ini tugas kita semua sebagai organ pengurus DPD SPRI Provinsi Riau, ini marwah kita SPRI, kita harus serius dan bertanggungjawab, sebab SKW ini bukan abal-abal, kita lisensi berdasarkan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 dan PP Nomor 10 Tahun 2018 tentang BNSP, dalam SKW ini kita laksanakan amanat undang-undang dengan baik dan benar,” kata Feri yang saat ini sedang memperjuangkan nasib insan Pers Riau yang terancam kesempatan kerjasama publiaksi dengan Pemerintah akibat Peraturan Gubernur Riau Drs Syamsuar. Feri juga dalam rapat terbatas tersebut mengatakan, SPRI selalu mendukung semua program yang meningkatkan kualitas dan kemampuan para pekerja Pers khususnya di provinsi Riau. Hanya disebutnya tidak tepat jika pemerintah tidak melibatkan wartawan atau perusahaan Pers yang belum SKW atau terverifikasi dalam kegiatan publiaksi di Pemerintah, apalagi di politisasi dengan sebutan abal-abal secara membabi buta. ,”Tujuan SKW bukan merusak nama baik profesi wartawan yang lain yang belum SKW, karena pada dasarnya, wartawan yang sudah bekerja dalam waktu cukup lama, dan terbukti dengan karya-karya jurnalistiknya di media yang ber badan hukum Indonesia sesuai dengan UU Pers, maka sesungguhnya dia sudah memiliki skill sebagai wartawan, karena yang pada prinsipnya yang membuktikan seseorang Wartawan kompeten bukan melulu Kartu atau sertifikat SKW, tetapi bukti karya-karyanya yang sudah dikenal luas,” sebut Feri. Dalam program SKW yang akan di laksanakan SPRI tersebut, disebutkan Feri terdiri dari 4 skema atau kategori sertifikasi wartawan yakni :1. SKW muda reporter2. SKW muda kameramen3. SKW Madya4. SKW Utama dengan syarat masing-masing berlaku.Dengan perbedaan skema dan kategori tersebut berpengaruh kepada besaran biaya, sehingga di sarankan Feri, agar para peserta dapat mengikuti jenjang yang sesuai dengan porsi dan kemampuan serta pengalamannya. Dijelaskannya, bahwa tujuan SKW adalah meningkatkan kualitas dari para wartawan yang justru sudah ber profesi sebagai wartawan, sehingga dengan lulusnya seseorang dari program sertifikasi kompetensi wartawan, maka ia secara aturan BNSP mendapat pengakuan dari Negara maupun publik atas profesinya. ,”Ini lebih kepada peningkatan skill yang telah ada pada diri wartawan, jadi dibuatlah skema untuk menguji kemampuan itu sejauh mana, dan yang membuat skema itu lah poin penting di sini, yaitu Pemerintah melalui lembaga yang dibentuk oleh Negara atau BNSP,” urai Feri menjawab pertanyaan awak media. Apapun dari hasil rapat yang di gelar pihaknya hari ini, di kantor DPD SPRI Provinsi Riau jalan Arifin Achmad Pekanbaru, disepakati penyelanggaraan SKW di canangkan akan terlaksana pada akhir Agustus 2021. “Yang pasti kita sepakat SKW terlaksana pada akhir Agustus 2021, dan kita sudah siapkan formulir untuk di bagikan kepada seluruh calon peserta yang memang sudah banyak konsultasi dari berbagai daerah di Riau, bahkan ada yang dari luar provinsi Riau. Nanti kontak nomor tim kita akan kita berikan bagi yang ingin mendaftar, silahkan bertanya,” sebut Feri. Untuk mengakhiri keterangan pers nya, Feri Sibarani juga meminta kepada semua pihak, Pemerintahan, Gubernur, Bupati, dan Walikota di provinsi Riau agar dapat mendukung program tersebut, mengingat dunia Pers adalah pilar ke empat dalam rangka pembangunan bangsa dan Negara. “Program ini juga merupakan agenda Negara dalam rangka mengangkat SDM semua bidang profesi di Indonesia, mengingat tingkat kompetisi dalam dunia kerja di era globalisasi semakin ketat dan harus mampu menjawab tantangan dunia yang membutuhkan tingkat kompetensi profesi yang profesional dan di minta kepada Pemerintah dan semua lembaga Negara dapat mendukung program ini,” seru Feri Sibarani. Loches Ather Simanjuntak.