Dino sebagai pelapor telah memenuhi panggilan penyidik Polres Barito Utara, Polda Kalteng,
Barito Utara – jurnalpolisi.id Saat keluar dari ruang penyidik kepada wartawan Dino menyampaikan bahwa sebagai warga negara yang baik telah memenuhi panggilan polisi atas laporan yang telah dilayangkan beberapa waktu lalu ke Polres Barut. ” Saya mewakili 25 orang warga Desa Karendan mengucapkan apresiasi yang tinggi kepada Polres Barut, yang telah memproses laporan kami. Saya sebagai masyarakat yang buta hukum menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak kepolisian, karena pada intinya kami keberatan lahan di Desa Karendan di Kapling-kapling oleh oknum tertentu dan saya berharap kasus ini bisa diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Dino. Lebih lanjut Dino menjelaskan bahwa warga yang saya wakili meminta lahan di Desa Karendan tidak dijadikan lahan bisnis oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi mereka. ” Kami mempertanyakan dasar hukum apakah boleh dua orang menguasai lahan seluas 25.900 Hektare. Ironisnya lagi, lahan itu diketahui atau dibenarkan oleh kepala desa,” ucapnya. Kepala Desa Karendan Ricy saat dikonfirmasi terkait masalah lahan yang dikuasai dua orang seluas 25.900 hektare, mengatakan ada salah perhitungan. ” Kami akan melakukan inventarisasi atau verifikasi kembali lahan warga tersebut karena kesalahan tulisan di dalam SKT tersebut,” ujar Kades Riky. Kasatreskrim Polres Barito Utara AKP M. Tommy Palayukan, S.H., S.I.K., M.Si. saat dikonfirmasi mengatakan bahwa masalah tersebut masih dalam proses. “ Masalah ini masih tahap penyelidikan,” ujarnya. Seperti diberitakan sebelumnya, Warga Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Dino mewakili 25 orang warga lainnya melaporkan dugaan kasus Mafia Tanah, Pemalakan Kayu, dan Karhutla ke Polres Barito Utara jajaran Polda Kalteng, Senin (26/4/2021) pagi.yang lalu Dino mengatakan kami telah melaporkan J (anggota DPRD Barito Utara), PY (warga desa Karendan), RY (Kades Karendan) dan JY ( Warga Karendan) yang diduga sebagai pelaku mafia tanah di Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalteng. “ Kami sebagai warga Desa Karendan, merasa keberatan karena hutan yang ada di Desa Karendan dikapling-kapling dan diperjual belikan kepada pihak lain di luar warga desa Karendan,” ujarnya. Ditambahkannya, kami sebagai warga Desa Karendan, merasa keberatan Kepala Desa mengeluarkan Surat Keterangan Tanah dengan tanggal pengukuran 05 Mei 2017 atas nama Prianto dan Jaya seluas 25.900 Ha. “ Kami sebagai warga Desa Karendan, merasa keberatan saudari J (anggota DPRD Barito Utara) telah menjual lahan seluas 59 Ha kepada pihak lain,” katanya. Ia juga menyampaikan, Kami sebagai warga Desa Karendan, merujuk surat surat keputusan Kepala Desa nomor : 590/01/PEM/DK/VII/2020 tentang kepemilikan tanah tanam tumbuh berdasarkan hak dan asal usul di Desa Karendan. “ Kami sebagai warga Desa Karendan, meminta kepada Kapolres Barito Utara (penyidik) untuk turun ke lapangan supaya melihat langsung ke lokasi lahan yang mereka kuasai, karena di lokasi yang dikuasai oleh mereka telah terjadi pembalakan kayu dan pembakaran hutan (Karhutla),” ujarnya. Kami berharap laporan kami ini bisa segera diproses oleh pihak kepolisian dengan seadil-adilnya, ini menyangkut kepentingan warga Desa Karendan. “ Kami siap untuk menunjukan lokasi tanah yang telah dikapling-kapling oleh segelintir orang tersebut, dan juga siap menunjukan lokasi pemalakan kayu dan pembakaran lahan yang telah kami laporkan itu,” pungkasnya. Ke media ini (kpwil. Kalteng Aspio)