Batam Dan Tanjung Pinang Masuk Didalam Perluasan PPKM Darurat Diluar Jawa Dan Bali

 BATAM, jurnalpolisi.id Pemerintah menetapkan perluasan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat diluar Pulau Jawa dan Bali mulai 12 Juli atau Senin pekan depan. Ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., Sabtu (10/7/2021). Sebanyak 15 Kabupaten/Kota di luar Pulau Jawa dan Bali yang semula hanya diterapkan PPKM Mikro, kini dinaikkan statusnya menjadi PPKM Darurat. Ucap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. Kebijakan itu diumumkan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang juga dihadiri Menteri Kesehatan, Mendagri, dan Kepala BNPB yang juga Ketua Satgas Covid-19. Keputusan berdasarkan penilaian di level 4 yang BOR-nya di atas 60% dan kasus COVID-19 naik signifikan dengan capaian vaksinasi kurang dari 50%, maka pemerintah mendorong perluasan PPKM darurat diluar Pulau Jawa dan Bali. Ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. Ada 15 daerah yang ditetapkan untuk melaksanakan PPKM Darurat diluar Pulau Jawa dan Bali yang berasal dari 8 (delapan) Provinsi termasuk diantaranya 2 Kota di Provinsi Kepulauan Riau yaitu Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. Polda Kepri bersama unsur TNI dan Pemda akan memberikan backup perkuatan kepada Polresta Barelang dan Polres Tanjung Pinang dalam menegakkan aturan PPKM Darurat. Oleh karena itu kita berharap kerjasama dari seluruh elemen masyarakat Batam dan Tanjung Pinang untuk bersama-sama menjalankan kebijakan ini dengan membatasi aktifitas khususnya yang termasuk kedalam kelompok esensial, sedangkan yang termasuk dalam kelompok kritikal tentu pelaksanaanya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat sebagaimana yang diatur dalam Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021. Tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. ( Hms/Sahril ) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *