Antisipasi Penyebaran Covid-19,Kapolres Rohul Bersama Tim Yustisi Covid -19 Sasar Tempat Keramaian

Juli 10, 2021

Rokan Hulu,jurnalpolisi.id Kapolres AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH bersama Tim Operasi Yustisi Covid -19 Kabupaten Rokan Hulu dalam melakukan upaya pendisiplinan dan penegakan hukum Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19. Kegiatan di awali dengan Apel gabungan Operasi Yustisi Covid -19, di Depan Rumah Dinas Sekda Kab Rohul. Jum’at (9/7/2021)Malam Apel dipimpin langsung,  Kabag Ops Polres Rohul Kompol Jhon Firraus , Amk, di dampingi  Kasat Narkoba Polres Rohul AKP Masjang Efendi Ops Yustisi ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang penanggulangan penyakit Menular di Kabupaten Rohul. Tampak hadir Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH, Sekda Kab Rohul H Abdul Haris Lubis S.Sos M Si, Waka Polres  Kompol Adi Prabowo SH SIK MH, Sekretaris Sat Pol PP Denis, PJ Kadishub Minarli, Kasat Lantas AKP Bagus Harry, Kanit Regident IPTU Efendi Lupino, Paur Humas IPDA Refly Setiawan Harahap SH dan lainnya. Sedangkan, Personil gabungan yang dilibatkan Polri sebanyak 15 Personil, TNI 4  Personil, Satpol PP Rohul, 8 Personil, Dishub Rohul, 4 Personil, Dinas Kesehatan 3 Personel dan lainnya. Tampak di lapangan, giat dilanjutkan dengan mendatangi tempat masyarakat biasa berkumpul dan nongkrong, salah satunya, Cafe Majestik Dalam kesempatan itu Tim Gabungan Ops Yustisi menyampaikan himbauan untuk mematuhi Prokes, kemudian melakukan Rapid Anti Gen kepada pengunjung dan pelayan Cafe Majistik sebanyak 7 orang, hasilnya Negatif Pada kesempatan tersebut, Kapolres AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH  memberikan peringatan pada pemilik Cafe agar menutup Cafe pada pukul 22.00 Wib sesuai surat edaran yang telah dibagikan. Giat dilanjutkan, di Cafe Daycino menyampaikan himbauan untuk mematuhi Prokes. Tampak juga Tim juga melakukan Rapid Anti Gen kepada pengunjung dan pelayan cafe Daycino sebanyak 8 orang, hasilnya Negatif Di tempat ini, Taufiq LN  orang Nomor 1 di  Mapolres Rohul ini memberikan pesan pada  pemilik Cafe. “Agar menutup Cafe pada pukul 22.00 Wib, hal ini sesuai dengan edaran yang telah disampaikan,” tutur Kapolres Rohul. Kegiatan Ops Yustisi Covid – 19 Rohul dalam pendisiplinan dan penegakan hukum Prokes Perda Rohul Nomor 2 Tahun 2021, berakhir sekitar pukul 23.00 Wib. TIM 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *