18 Pelaku Peti, Diamankan Polres Tebo Dalam Waktu Sepekan
TEBO, jurnalpolisi.id Sepekan sudah Tim Opsnal Polres Tebo berhasil mengamankan 18 orang pelaku Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) alias ilegal di tiga lokasi yang berbeda, dan dari pelaku yang diamankan memiliki peran masing-masing. Dari pengakuan salah satu pelaku Irwansyah, mereka bernaung dan mendapatkan backing dari organisasi Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) wilayah operasi Kabupaten Tebo. ” Untuk daftar sayo lupo karena sudah lamo, tapi setiap bulannya kami setor, Rp 5 sampai 10 ribu perorangannya. ” Beber pelaku Irwansyah. Dengan tergabung menjadi anggota APRI, mereka diwajibkan menjual hasil PETI nya ke APRI dengan harga disesuaikan, rata-rata kata Irwansyah,harga per gram emas lebih murah dari tengkulak lain. “Pergramnya emas, hasil dari kita dihargai Rp 740 ribu lebih murah Rp10 ribu dari harga biasa. Kitapun mendapatkan jaminan soal keamanan. “Tutupnya. Kapolres Tebo AKBP Gunawan Tri Laksono,SIK mengatakan, APRI di Kabupaten Tebo memang ada, dari hasil penyelidikan tidak terdaftar di Pemda Tebo. “APRI untuk diketahui bersama bahwa di wilayah Tebo belum ada izin pertambangan yang dikeluarkan. ” Jelas Kapolres Tebo, pada Senin (26/07/2021). Diketahui, 18 orang tersangka penambang emas ilegal yang diamankan yakni, Nasrudin alias Anas, Ade Andrawan alias Ade, Irwansyah alias Irwan, Tatang Hermawan, Suganda, Amilin alias Ilin, Fajar Suryono alias Fajar, Hamzah Surya Kusuma, Fajar Shodiq Ihsani alias Fajar dan Ilham Maulana. Kemudian, Jihan Firdaus, Mushab Wahidin alias Ahid, Hidayatul Anwar alias Iin, Hendra alias Eeng, Amat Bianto alias Mat, Sopian Hadi alias Pian, Herman dan Andi Saputra. (mides)