Wilson Lalengke S.pd, M.Sc, MA : Bisa Saja Dewan Pers( DP) Dibubarkan !!
Jakarta – jurnalpolisi.id
Maraknya pemberitaan dari bebarapa media online dan media cetak tentang stantement Ketum PPWI Wilson Lelengke S.pd, M.Sc, MA tentang pembubaran lembaga Dewan Pers ( DP) dan beberapa lembaga yang kurang kredible, seperti di kutip dari kanal https://youtu.be/kaoP6Jop07c
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, mengatakan sangat mendukung rencana Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) tentang rencana pembubaran Dewan Pers bersama beberapa lembaga lainnya. Di samping sebagai upaya penghematan anggaran negara, langkah itu dinilai amat strategis karena fakta lapangan menunjukkan bahwa Dewan Pers selama ini tidak memberi kontribusi bagi terwujudnya tujuan pembentukan lembaga tersebut. Menurut Wilson yang juga sebagai Dewan Pimpinan Nasional( DPN) PPWI dan juga sebagai pelindung media jurnalpolisi.id mengatakan, keberadaan “Dewan Pers (DP) adalah karena adanya wartawan/media, tetapi keberadaan wartawan tidak tergantung kepada DP, ujarnyaLanjutnya, ketika kita melihat fungsi dari Dewan Pers (DP) sudah melenceng dari pertanggung jawabanya, kenapa harus ada Dewan Pers (DP) ? karena tidak sesuai dengan undang undang No 40 thn 1999 pasal 15 ayat 1.Dewan Pers itu kan dibiayai oleh uang rakyat melalui anggaran negara, nah ketika lembaga dibiayai oleh uang rakyat tetapi tidak mencapai tupoksinya ya alangkah bodohnya kita membiarkan lembaga tersebut kità pertahankan. Karena pada dasarnya kehidupan pers bagaimana caranya agar lebih maju, tetapi pada kenyataannya tidak sesuai dengan harapan dan tidak sesuai apa yang diamanatkan oleh undang undang, apalagi kalau kita lihat dari index kebebasan Pers seluruh dunia, Pers kita itu ada di urutan nomor paling buntut Dengan adanya pengencangan pers ada dimana mana, ketika berhadapan dengan para pengusaha hitam dan penguasa yang nakal, yang oleh masyarakat umum dipandang melakukan penyelewengan dan penggunaan kekuasaan sewenang wenang, itu artinya kemerdekaan pers di belenggu, nah apa artinya keberadaan Dewan Pers( DP) ? yang seharusnya DP itu kan melindungi dan menjadi benteng, tapi pada kenyaanya apa ? Ketika ada pertanyaan, kita sebagai wartawan bisa tidak lembaga DP kita kritisi ? dengan tegas Lelengke mengatakan, kenapa tidak bisa kita kritisi, !! Justru DP itu harus mendengar dan menerima kritikanJangankan lembaga DP, Presiden sekalipun bisa kita kritisi karena siapa lagi kalau bukan kita sebagai insan pers Himbauan Ketum PPWI, sadarilah bahwa bargaining position atau posisi tawar seorang wartawan adalah sangat tinggi, bahkan tidak ternilai, jadi jangan sampai insan pers terlalu menghamba kepada Dewan Pers, adanya Dewan Pers kan karena ada wartawa/ media, tanpa Dewan Pers wartawan tetap exis. tutupnya.( Red)