Wali Murid Mengeluh!! Yayasan Pondok Pesantren Bermi Diduga Pungut Uang Ujian Sekolah.

Gerung NTB- jurnalpolisi.id

Yayasan Pondok Pesantren Bermi yang terletak di Dusun Bermi Desa Babussalam Kec. Gerung Kab. Lobar NTB adalah salah satu Yayasan yang mengelola beberapa Lembaga Pendidikan mulai dari Paud sampai Perguruan Tinggi baik pendidikan pormal dan non pormal.

Diakhir tahun pelajaran 2021 ini Yayasan melaksanakan ujian sekolah akhir tahun pendidikan yang diikuti oleh Madrasah Aliah sebanyak 99 siswa dan MTS sebanyak 1O7 siswa. Tapi sayangnya dalam pelaksanaannya ujian tersebut diduga oleh pihak sekolah dan Yayasan memungut uang ujian sekolah kepada para peserta didiknya. Hal itu bertentangan dengan kebijakan Pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Menteri Agama RI yakni Pendidikan Gratis, dan regulasi aturannya belum jelas, lebih Khususnya dalam masa pandemi C-19 ini.

Salah seorang wali murid inisial SB warga bermi yang ditemui awak media mengatakan bahwa benar ada anak saya sekolah, sekarang lagi kelas tiga MTS yang sementara ikuti ujian sekolah. Dan benar kami selaku wali murid dipungut biaya untuk uang ujian sekolah akhir tahun sebesar Rp. 250.000. Persiswa. “Kata Bapak Presiden, Mentri, Gubenur dan Bupati bahwa biaya pendidikan itu GRATIS.. Tapi maaf, faktanya lain Keluhnya

Lanjut kata SB kami sadar anak saya mondok di sekolah swasta dan tentu ada biaya mondok dan biaya pembangunan yang harus kami bayarkan. Tapi dalam situasi pandemi covid 19 ini ekonomi kami terpuruk dan diharuskan untuk membayar uang ujian??? Bukankah ujian Nasionsl, ujian sekolah sementara ini ditiadakan? Bukankah uang ujian dan biaya kebutuhan lain untuk menunjang pendidikan anak kami disekolah sudah ditanggung melalui dana KIP atau Bos?? Jika tidak… maka dana KIP dan BOS yang begitu banyak diterima oleh sekolah itu selama ini dikemanakan oleh sekolah tersebut?? Tanyanya penuh heran

Oleh sebab itu mewakili para wali murid yang lainnya mohon kepada APH dan para pihak terkait agar dilakukan audit investigasi khusus terhadap yayasan atau sekolah tersebut sebab diduga ada penyimpangan dalam penggunaan dan pengelolaan dana BOS dan bantuan bantuan lainnya Tegas SB.

Sementara itu Tgh. Hardiyatulloh selaku pemilik yayasan yang didampingi oleh pengurus yayasan yang ditemui media di kediamannya (5-4-2021) menjelaskan bahwa benar dari pihak sekolah dan yayasan memungut biaya kepada para peserta didik akhir tahun untuk siswa MA sebesar Rp 500.000 dan siswa MTS Sebesar Rp. 250.000.persiswa

Lanjut kata Tgh. Hardiyatulloh yang juga selaku anggota DPRD Kab.Lobar dari Fraksi PKB mengatakan bahwa, uang yang dipungut itu bukan uang ujian sekolah. Akan tetapi itu uang untuk sumbangan pembangunan dan untuk biaya wisuda para peserta didik diakhir tahun.

Wajar kami sekolah swasta memungut biaya kepada para orang tua/wali murid. Kalau tidak, darimana sumber untuk biaya operasional kami. Dan untuk diketahui biaya operasional kami setiap bulannya yayasan harus mengeluarkan uang sebesar Rp 100 juta perbulannya. Lalu dari mana yayasan akan mendapatkan uang sebanyak itu setiap bulannya?? kalau bukan harus dibantu oleh para orang tua wali murid??? Ungkapnya

Mungkin penyampaian dari anak-anak ke para orang tuanya yang kurang tepat dan momen pungutan ini bertepatan dengan pelaksanaan ujian sekolah akhir tahun. Sehingga dibilang dipungut uang ujian sekolah. Jelasnya

“Kami disini hanya memungut uang pembangunan sebesar Rp. 500.000 persiswa, yang pembayarannya bisa di cicil selama tiga tahun. Dan yang paling murah dari yayasan atau sekolah lain yang ada di NTB. Ungkapnya.

Ibu Sutiawati Budihartati Selaku salah seorang pengawas Mts Kecamatan Gerung yang dikompirmasi awak media lewat WA menjelaskan bahwa selaku pengawas tidak tau menau sama skali tentang adanya pungutan itu. Karena memang untuk MTs dan MA Bermi keuangan di kelola oleh yayasan termasuk dana BOS. Kepala sekolah hanya pergi mengambil uang di Bank lalu diserahkan ke Yayasan. Jadi tentang adanya pungutan uang ujian baru diketahui dari awak media. Melalui bintek dan diklat selalu dingatkan untuk jangan melakukan paktek2 praktek apapun yang terkait dengan pungutan tanpa ada regulasi dan dasar hukum yang jelas. Boleh di kros cek ke para kepala sekolah dan guru guru. Karena kami sudah wanti wanti untuk hal demikian. Ujarnya

” Untuk pungutan Uang Ujian di sekolah sekolah MTs hingga hari ini tidak ada regulasinya atau tidak diperbolehkan” Tegas Sutiawati (Jpn NTB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *