Sidang II Penyampaian Hasil Reses Ke-5 (Lima) DPRD Nisel 2020/2021
Juni 16, 2021
NIAS SELATAN, Jurnalpolisi.id Bupati Nisel diwakili Wakil Bupati, Firman Giawa,SH.,MH., menyampaikan beberapa hal yang terkait dengan pelaksanaan anggaran 2021 dan perencanaan program kegiatan anggaran tahun 2022 pada rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias Selatan penyampaian hasil reses kelima sidang kedua tahun 2020-2021, Jl. Saonigeho KM 3, Telukdalam. Senin (14/06) Diantaranya pada sambutan, Firman Giawa menjelaskan berdasarkan penyampaian hasil reses ke-4 persidangan pertama tanggal 29 Januari 2021 yang lalu, bahwa sesuai dengan keputusan menteri keuangan RI nomor: 30/KM.7/2020 tanggal 30 Desember 2020 terkait dana alokasi umum dan dana bagi hasil dalam mendukung program vaksinasi covid -19 maka untuk mendukung hal tersebut ditetapkan 4% dari dana tersebut, sebesar Rp. 25.519.590.520 dari DAU anggaran 2021 sebesar Rp. 637.989.763.000. Dan sesuai dengan surat edaran Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan Kementerian RI nomor SE-2/PK/2021 tentang penyesuaian penggunaan anggaran transfer ke daerah dan desa tahun anggaran 2021 untuk penanganan Covid-19, dimana Pemerintah Daerah perlu melakukan realokasi dan refocusing DAU/ DBH paling sedikit 8% dari alokasi DAU tahun 2021 sekitar sebesar Rp. 51.039.181.040 Kemudian pada 27 Januari 2021 telah dimulai proses perancanaan RKPD dengan kegiatan konsultasi publik rancangan awal RKPD Tahun 2022 dan direncanakan akan dilakukan Fasilitas rancangan akhir RKPD Kabupaten Nias Selatan Tahun 2022 oleh Pemerintah provinsi Sumatera Utara 25 Juni 2021 untuk mendapatkan saran dan masukan agar dapat ditetapkan menjadi peraturan Kepala Daerah.“Maka sehubungan dengan hasil reses DPRD Kabupaten Nias Selatan yang telah disampaikan kepada Pemerintah Daerah, tentunya akan menjadi bahan dan dokumen perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Nias Selatan yang akan dibahas bersama untuk menjadi program dan kegiatan dalam penyusunan RKPD tahun 2022 dan dokumen RPJMD 2021-2026 sesuai dengan kemampuan keuangan daerah Kabupaten Nias Selatan”, Ucap Firman Giawa. Berikut laporan reses DPRD Kabupaten Nias Selatan masing-masing Dapil dengan harapan dapat menyediakan fasilitas dan memaksimalkan kegiatan reses mulai tingkat Desa, Kecamatan, dan Kabupaten kedepannya diantaranya Dapil I sebanyak 102 aspirasi, Dapil II sebanyak 61 aspirasi, Dapil III sebanyak 79 aspirasi, Dapil IV sebanyak 109 aspirasi Dapil V sebanyak 68 aspirasi, Dapil VI sebanyak 14 aspirasi yang telah dibacakan dan disampaikan pada rapat paripurna DPRD tersebut. Rapat Paripurna berjalan dengan baik dengan ditandattanganinya Keputusan DPRD Kabupaten Nias Selatan nomot: 170/12/KPTS/DPRD-NS/2021 tentang hasil reses ke V (lima) masa persidangan II (kedua) tahun sidang 2020/2021 tersebut oleh wakil ketua Fa’atulo Sarumaha, S.IP., MM., dan Agustana Ndruru, yang menjelaskan bahwa komisi-komisi DPRD Kabupaten Nias Selatan menindaklanjuti seluruh hasil reses DPRD Kabupaten Nias Selatan melalui pembahasan dalam rapat kerja dengan organisasi perangkat daerah mitra kerja. Turut Hadir Forkopimda mewakili Danlanal Nias, Palaksa Lanal Nias, Mayor Ahmad Fauzi, Danramil 12/Telukdalam, Mayor H. Zega, Asisten, Staff Ahli, Kepala OPD, Anggota DPRD Nias Selatan Dapil I s/d VI, Camat, ASN, PERS, dan tamu undangan lainnya.(R.hl)