Sering Mencuri Buah Dan Ternak Warga, AS Dipaksa Angkat Kaki Dari Kampung
Juni 17, 2021
LANGKAT.Jurnalpolisi.id Seorang pria berinisial AS (39), warga Dusun V Desa Batu Melenggang, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat terpaksa harus angkat kaki dari desanya.karena kerap meresahkan warga,”Lalu dia pun diusir oleh warga didesa tersebu, Rabu (16/06/21). Namun, bukan tanpa alasan warga mengusirnya, sebab masyarakat setempat sudah tidak tahan dengan ulah AS yang kerap mencuri berbagai macam buah yang ditanam di halaman rumah dan kebun warga, bahkan tak hanya itu saja, ternak warga pun juga dicurinya. Kepala Desa Batu Melenggang, Kardiman ketika ditemui awak media dikantornya mengatakan,” keputusan ini atas kemauan masyarakat setelah dilakukan perundingan di kantor desa. “Yah, awalnya. AS ditangkap 2 orang warga (Sugiono dan anaknya, Buyung, bukan nama sebenarnya) pada Rabu (16/06) pukul 10:30WIB, Karena saat itu AS ketahuan hendak menjual sekarung buah pisang dan salak hasil curiannya pada malam hari. ” Tadi malam dicurinya buah pisang saya juga buah pisang punya bapak saya sebanyak 4 tandan yang dia diambil tadi nampak saya dia naik becak membawa sekarung penuh yang kami curigai berisi pisang kami,” jelas Buyung. Nah, sebelum diamankan pelaku ini sudah diintai/diintip oleh warga lainnya, yang juga menjadi korban aksi pencurian AS, Tak ayal tertangkapnya AS inipun kontan menjadi tontonan warga,”Selama ini warga pun memang sudah merasa geram melihat tingkahnya yang suka mencuri itu. Tak lama kemudiam, Bhabinkamtibmas Polsek Hinai AIPDA B.Sitepu dan Bhabinsa pun tiba dan langsung mengamankan AS, Karena mereka takut akan menjadi bulan-bulanan warga.”Maka pelakupun langsung dibawa ke kantor desa untuk dimintai keterangannya serta memanggil warga lainnya untuk bermusyawarah. Nah, dalam musyawarah itu, warga pun menyampaikan kekesalannya dengan ulah AS,sebab selama keberadaan dia di kampung ini, warga Resah dan kerap mengalami kehilangan,Buktinya, beberapa bulan yang lalu saat AS pergi merantau, Desa tersebut senantiasa aman dan sama sekali tidak ada yang merasa kehilanganbaik hewan ternak maupun buah tanaman. Namun, saat pelaku kembali, ada saja warga yang mengaku kehilangan. Bahkan, Sahmadi yang masih kerabat pelaku, pernah memberinya peringatan kepada AS agar mencari kerja dan tidak mencuri lagi.” Ya, saya sendiri sudah pernah bilang sama dia agar pergi mencari kerja, karena warga sudah resah sama tingkah dia (AS), tapi gak didengarkannya,” ujar sahmadi. Karena itu, AS pun tak bisa mengelak lagi dan terpaksa mengikuti kemauan warga yang memintanya pergi dari desa itu, minimal selama 2 tahun lamanya.Warga juga meminta surat perjanjian kedua belah pihak, yaitu AS sebagai pelaku dan korban, Suparmin dan Sugiono.Dengan disaksikan serta ditandatangani para warga dan kepala Desa Batu Melenggang, AS pun pergi meninggalkan desa itu.. ” Sudah kita buat surat perjanjiannya dan sudah ditanda tangani warga agar dia tidak kembali ke desa ini selama 2 tahun lamanya, Apabila sebelum 2 tahun pelaku kembali lagi, warga akan membawanya ke jalur hukum sesuai dengan surat perjanjian yang dibuat ,” kata Kardiman Kades Batu Melenggang. Walaupun begitu, warga masih memberi toleransi kepadanya, dengan mengizinkannya pulang selama 2 hari. ” Ya kita beri toleransi untuk pulang selama 2 hari apabila sanak saudaranya mengadakan pesta ataupun ada acara sakral yang menyangkut keluarganya,” jelas Kardiman. (sahrul)