Satres Narkoba polres Muba amankan pengedar narkotika asal sungai lilin
Juni 7, 2021
Muba – Jurnalpolisi.id
Sebanyak 8 (Delapan) Paket yang diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat bruto 2,48 (Dua koma empat puluh delapan) Gram, berhasil diamankan dari PANCA GUNAWAN,(39), warga Kel.Sungai Lilin Kec.Sungai Lilin Kab. Musi Banyuasin.
Pengunkapan ini sendiri berkat informasi dari masyarakat yang sudah resah akibat perbuatan pelaku yang sering bertransaksi narkoba, berdasarkan informasi tersebut kita lakukan penyelidikan akan kebenaran informasi tersebut, Ujar kapolres muba melalui Kasat res narkoba Akp. Jon roni,SH. Selasa (6/4/2021).
Lanjut Jon, Pelaku kita amankan di kediamannya Pada hari Selasa,30 Maret 2021 sekira jam 22.50 Wib di Kel.Sungai Lilin Kec.Sungai Lilin.
Pada saat itu pelaku kita grebek sedang berada dikamar mandi, seakan mengetahui kedatangan kita pelaku langsung berlari ke dalam kamar mandi dan berusaha untuk membuang barang barang bukti nya kedalam kamar mandi, Ujuarnya.
Berkat kesigapan dari petugas kita pelaku Bersama barang bukti berhasil kita amankan, berupa 8 (Delapan) Paket yang diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat bruto 2,48 (Dua koma empat puluh delapan) Gram, serta barang bukti lainnya berupa 1 (Satu) Bal plastik klip bening, 1 (Satu) Buah plastik klip bening, 1 (Satu) Buah kaleng bekas wadah rokok warna merah, 2 (Dua) Buah pirek kaca, 1 (Satu) Buah sekop plastic, 1 (Satu) Buah jarum sumbu, 1 (Satu) Buah karet warna hitam.
Saat ini pelaku suda kita amankan guna penyidikan lebih lanjut dan akan kita jerat dengan pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU RI no. 35 Th. 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman Maksimal 12 Tahun penjara, Pungkasnya.(Ilandra)