RSUD H.Bakri Kota Sungai Penuh, akan di Resmikan AJB, Sudah Layakkah di fungsikan..?

Sungai Penuh, jurnalpolisi.id Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H.Bakri yang terletak di Desa Sungai Ning kecamatan Talang Lindung Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi akan di resmikan senin ini(21/6/2021) oleh Wali kota Sungai Penuh Asafri Jaya Bakri(AJB) sesuai dalam undangan yang beredar di SKPD kota sungai penuh. Dalam Pantauan dan investigasi beberapa Ormas, Lsm dan Media, di lokasi RSUD H.Bakri, masih tampak di lokasi banyak proyek pembangun dan Renovasi di dalam gedung tersebut.Diantaranya Renovasi Di Gedung Lantai 2 dan Lantai I. Hal ini menjadi Pertanyaan dari beberapa aktivis di kota sungai penuh dan Kerinci. Amuas Suryadi aktivis dari Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) mengatakan ke awak media ini bahwa ini Proyek Pembagunan RSUD H.Bakri di duga GAGAL dalam Perencanaan, Sebab gedung yang baru di bangun setahun yang lalu sudah di renovasi lagi, sehingga merugikan keuangan Negara, terlebih dalam pembangunan nya di nilai Asal jadi, tampak jelas di tiap tiap sudut ruangan sudah nampak keretakan pada dinding dan di sudut gedung lantai dua tampak dengan jelas rembesan air yang berbekas di atas lantai dua. Apalagi Pasangan keramik dinding bagian luar gedung sudah banyak yang Lepas, jadi ini sudah termasuk kegagalan dalam Pengawasan , Perencanaan, serta Rekanan Pelaksana terkesan mengerjakan tidak Profesional di duga asal jadi. Terang nya.Di tambahnya. Apa yang saya ceritakan memang benar adanya, Data dan Gambar sudah ada dengan saya, jadi siapa yang bertanggung jawab terkait Pembangunan RSUD H.Bakri Ini Pungkasnya..? Salah satu karyawan RSUD H.Bakri yang Namanya mohon di rahasiakan, mengatakan ke awak media ini, Ya,” benar informasi yang saya dengar akan di resmikan  hari senin (21/6/2021), sedangkan di dalam ruangan ini banyak yang masih di renovasi bagian lantai satu dan Lantai dua, padahal baru setahun yang lalu di bangun Ujarnya. Martin Kadis PUPR Kota Sungai Penuh di hubungi melalui Wa No 08217624XXXX, dengan awak media ini (19/6/2021) melontarkan pertanyaan dan konfirmasi sudah di baca bertanda warna biru tapi tidak di jawab. Dalam konfirmasi awak media ini ke Martin yaitu1. Surat Layak Fungsi (SLF) yang di keluarkan PUPR kota sungai penuh sudah di keluarkan atau belum ?2. Bagaiman menurut Bapak tentang Pembangunan RSDU H.Bakri ini..?3. Akhir akhir Masa jabatan AJB, Apakah peresmian RSUD H.Bakri ini di paksakan atau tidak ?4 hasil dari investigasi kami, IPAL tidak berfungsi,  bagaimana tanggapan bapak..?Dari empat konfirmasi tersebut di atas oleh media ini. Sampai berita di publikasi belum di jawab.oleh Martin. Peraturan Pemerintah  yaitu PERMENKES  No 56 tahun 2014  mengenai Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit Tipe D, apakah sudah sesuai dengan Standar Oprasional Perizinan dan Layak Fungsi Rumah Sakit ini.serta tata ruang pembangunannya. Sampai berita ini di publikasi, Kadis Kesehatan  kota Sungai Penuh Zulfikri serta Kepala RSUD H.Bakri belum dapat di konfirmasi. (Mulyono)  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *