Residivis Tak Berkutik, Diringkus Sat Narkoba Polres Tebo
TEBO, jurnalpoliai.id Sat Narkoba Polres Tebo berhasil ungkap kasus Narkoba di Dusun Remaji Desa Rantau Api Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo, Pelaku tak berkutik saat disergap petugas, pada Senin (28/6) Sekira pukul 13.00 wib. Penangkapan ini berawal adanya informasi dari warga, bahwa di Dusun Remaji Rantau Api Tengah Ilir, sering terjadi transaksi Narkotika Jenis sabu- sabu oleh pelaku, yang sudah meresahkan warga masyarakat. Berbekak dari informasi tersebut, petugas dari Sat Narkoba Polres Tebo langsung melakukan penyelidikan dan kurun waktu setengah jam, Polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka inisial S, warga Remaji. RT 07 Desa Rantau Api Kecamatan Tengah Ilir, saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan beberapa barang bukti. Kapolres Tebo AKBP Gunawan Tri Laksono,SIK melalui Kasat Narkoba Polres Tebo Iptu P.Sagala,SH dikonfirmasi menyebutkan, pihaknya membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dibeberkan bahwa tersangka mendapatkan barang haram itu dari Residivis Tindak Pidana Narkoba. “ Setelah mengamankan tersangka pertama, kita melanjutkan penangkapan terhadap SSR yang merupakan Residivis TP Narkoba, Saat ditangkap tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya dan disaksikan oleh para saksi. ”Terang Kasat Narkoba Iptu P.Sagala,Selasa (29/06/2021), kemarin Beberapa barang bukti, sebut Kasat, yang diamankan dari tangan S diantaranya 39 paket kecil Narkotika Jenis Sahbu 8,98 Bruto gram, 12 platik klip bekas, 2 dompet emas, 1 kotak permen mentos, uang tunai senilai Rp. 500.000 dan 1 unit HP Nokia 105 warna hitam. Dari tangan tersangka SSR warga Desa Mengupeh Kecamatan Tengah Ilir berhasil mengamankan 1 buah alat hisap sabu, 1 plastik klip bekas Sabu dan 1 unit hp merek Realme warna biru. ” Saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Mapolres Tebo untuk pengembangan lebih lanjut, Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Pungkasnya. (mides)