Polsek Tapung Hulu Ungkap Kasus Pencurian Kabel Reda Milik Pertamina Hulu Energi
Juni 15, 2021
TAPUNG HULU – jurnalpolisi.id Polsek Tapung Hulu ungkap kasus pencurian kabel reda milik Pertamina Hulu Energi (PHE) di Wilayah Desa Senama Nenek Kecamatan Tapung Hulu, Kampar. Terduga pelaku inisial IL alias IN (37) ditangkap pada Minggu sore (13/06/2021). Bersama pelaku juga diamankan barang bukti 2 buah gergaji besi, sebuah tang, sebuah martil, sebuah kunci Inggris, sebuah goni plastik dan 6 potongan kabel reda yang dicuri pelaku. Terungkapnya kejadian ini berawal pada Minggu (13/06/2021) sekira pukul 16.30, saat itu pelapor sdr. Nasrullah selaku Security sedang melaksanakan patroli ke area WEEL 14 wilayah Desa Senama Nenek Kecamatan Tapung Hulu. Setiba dilokasi, Pelapor melihat ada Skring jatuh ke tanah, selanjutnya Pelapor langsung mengecek sekeliling area WEEL 14 dan menemukan sebuah Sepeda Motor Honda Mega Pro yang tidak diketahui pemiliknya terparkir dilokasi. Pelapor langsung menelpon Kepala Keamanan untuk datang kelokasi, dan beberapa saat kemudian keluarlah seseorang yang diduga sebagai pelaku pencurian. Selanjutnya pelapor bertanya “Ngapain disini Bang” dijawab oleh Terlapor “Njerat Ayam Hutan”, kemudian datanglah Kepala Keamaan dan terduga pelaku kemudian dibawa ke kantor GS Lindai sambil menunggu pihak Kepolisian. Setelah anggota Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu tiba di TKP, mereka langsung melakukan interogasi terhadap pelaku. Kepada petugas, pelaku mengakui telah memutus Skring dan memotong kabel reda di area WEEL 14 milik Pertamina Hulu Energi ( PHE ), pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian kabel reda di Area GS Lindai, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hulu guna pemeriksaan lebih lanjut. Kapolsek Tapung Hulu IPTU Era Maifo SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka kasus pencurian kabel reda milik Pertamina Hulu Energi ini, disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.( anto d)