PN Pekanbaru Gelar Sidang Pembacaan Dakwaan Tipikor BUMD PD Tuah Sekata.
Pekanbaru – jurnalpolisi.id Pada hari Jumat tanggal 11 Juni 2021 sekira pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru telah dilaksanakan persidangan dengan agenda sidang Pembacaan Surat Dakwaan Perkara Tindak Pidana Korupsi “Penyimpangan Dalam Kegiatan Belanja Barang Operasional Kelistrikan pada BUMD PD. Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2016” atas nama Terdakwa AFRIZAL, ST Bin BAHARUDIN (Alm). Agenda persidangan dilaksanakan secara virtual dimana Terdakwa berada di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru, sedangkan Majelis Hakim, JPU dan Penasihat Hukum Terdakwa berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru. Terdakwa oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pelalawan didakwa melanggar PRIMAIR : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. SUBSIDAIR : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. Majelis Hakim yang memimpin persidanganHakim Ketua: Dedi Kuswara, S.H.,M.H, Hakim Anggota 1 : Zulfadly, S.H, M.H,Hakim Anggota 2 :Adrian H.B. Hutagalung, S.E., S.H., M.H,Panitera Pengganti : Denny Sembiring, S.H.,M.H. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir dalam persidangan,Jumieko Andra,S.H,Senator B.Panjaitan,S.H. Penasehat Hukum Terdakwa dalam persidangan, Andriadi, S.H,Qhoinul M, S.H,Jon Hendri, S.H,Firdaus, S.H, SAG, M.H. Sidang berakhir pukul 10.45 Wib dan akan dilanjutkan dengan agenda sidang Pembacaan Nota Keberartan (Eksepsi) Terdakwa pada tanggal 18 Juni 2021. Jalannya persidangan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin. Loches Ather Simanjuntak.