Pengurus Yayasan An Nur Beber Akan Melapor Ke Direktorat Diskrimsus Polda NTB Atas Dugaan Tindak Pidana Khusus Oleh TK. Alam Al Ikhlas.
Lombok Tengah-NTB Jurnalpolis.id Rudiawan M.Pd Pengurus Yayasan An Nur Beber Desa Pengenjek Kec. Jonggat Kab. Lombok Tengah akan melapor ke Direktorat Diskrimsus Polda NTB atas dugaan adanya tindak pidana khusus yang diduga dilakukan oleh TK. Alam Al Ikhlas Beber Desa Pengenjek Kec. Jonggat. Hal itu dikatakan seusaui keluar dari ruang Direktorat Diskrimsus Polda NTB. (21-6-2021) Seusai keluar dari ruang Diskrimsus Polda NTB Rudiawan mengatakan tadi saya baru konsultasi dengan Petugas Diskrimsus unit Cyber dan menceritakan kronologis kejadiannya. Karena memenuhi dugaan unsur tindak pidana khusus maka besok baru laporan resmi akan kami masukkan sesuai petunjuk yang sudah diberikan. Jelasnya Lanjut kata RudiawanPeristiwa itu diketahui berawal ketika Pengurus dan operator Yayasan An Nur melakukan palidasi data dapodik TK. Islam An Nur. Dan tiba tiba melihat jumlah siswanya di dapodik berkurang, yakni dari 84 siswa berkurang menjadi 74 siswa.Setelah ditelusuri ternyata data siswa-siswinya sebanyak 10 orang sudah berpindah secara sepihak ke sekolah TK. Alam Al Ikhlas Alamat Beber Desa Pengenjek Kec. Jonggat, tanpa sepengetahuan pihak yayasan , kepala sekolah dan operator Yayasan An Nur Sebagaimana ketentuan yang berlaku. Ujarnya “Kami kaget kok tiba tiba 10 orang siswa siswi saya bisa keluar atau pindah ke sekolah tersebut. Padahal ketua yayasan, kepala sekolah dan operator sekolah tidak pernah mengeluarkan surat pindah dan tidak pernah mendapatkan surat rekomendasi pindah kemana ke 10 orang siswa tersebut akan pindah. Dan paswood akun yayasan pun tidak ada yang tau kecuali kepala sekolah dan operator. Kok tiba tiba bisa pindah atau keluar data siswa dari sistem data dapodik yayasan kami ke sekolah TK. Alam Al Iklas tersebut. Keluhnya Atas kejadian itu Rudiawan. M.Pd Ketua Yayasan An Nur merasa sangat dirugikan dan keberatan atas kejadian tersebut. Sehingga menempuh jalur hukum akan melaporkannya ke Direktorat Diskrimsus Polda NTB agar diproses secara hukum sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku di RI. Tegasnya “Kami tidak keberatan kepada para wali murid dan siswa mau pindah kemana saja itu hak mereka, tapi tidak dengan cara begitu. Ini merupakan sebuah pelecehan dan penghinaan terhadap lembaga kami” Tegas Rudiawan Sementara itu Ibu Saimah pengurus TK. Alam Al Ikhlas yang didampingi oleh suaminya, operator dan salah seorang guru disekolah itu saat dikompirmasi awak media mengatakan Ia dengan tegas membantah telah membobol Akun Yayasan An Nur atau memindahkan Siswa siswi TK. An Nur Islam secara sepihak untuk pindah ke TK. Alam Al Ikhlas miliknya. Siswa siswi yang pindah sekolah ke sekolahnya atas keinginan orang tua, wali murid sendiri sesuai surat permohonan pindah orang tua wali murid yang diajukan ke Sekolah kami. Atas dasar itulah kami ajukan ke operator Dapodik di Dinas Pendidikan Loteng untuk melakukan mutasi data dapodik siswa tersebut. Jelasnya Zakaria S.Pd.M.Pd Kepala UPT Pelayanan Paud dan Dikmas Kec. Jonggat yang dikompirmasi media menuturkan hingga saat ini belum menerima laporan atas kejadian tersebut. Lanjut Ia menjelaskan orang tua wali murid berhak memindahkan anaknya sekolah ke sekolah mana saja. Tapi dengan aturan terlebih dahulu siswa tersebut harus mendapatkan rekomendasi pindah dari sekolah baru yang akan menerimanya. Lalu rekomendasi itu dibawah ke sekolah asal untuk dibuatkan surat pindah ke sekolah baru. Setelah itu baru data dapodik siswa bisa dikeluarkan/pindahkan oleh sekolah lama ke sekolah baru. Sebab Paswood data aplikasi dapodik yang tau hanyalah sekolah asal. Jelasnya Haji Moh Ahsan Kepala Bidang Paud dan Dikmas Dikbud Lombok Tengah yang dikompirmasi di ruang kerjanya (22-6) mengatakan terkait kasus tersebut kami belum mendapatkan laporan resmi namun atas kejadian itu segera akan memanggil kedua belah pihak untuk kita dudukan bersama untuk diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu. Jelasnya (Jpn NTB)