Ngeri.!! Pelaku Karhutla Masuk Penjara Belasan Tahun, Juga Dikenakan Denda Sejumlah Uang
TEBO, jurnalpolisi.id Waduh ngeri.!! Pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) dikenakan sanksi pidana berat, yaitu kurungan penjara (Bui) selama 15 tahun serta denda uang paling banyak Rp 15 miliyar sesuai pasal 187 UU RI No 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Hal tersebut diungkapkan Tim Satgas II Ops res Bina Karuna Siginjai Tahun 2021 Polres…