Ngeri.!! Pelaku Karhutla Masuk Penjara Belasan Tahun, Juga Dikenakan Denda Sejumlah Uang

 TEBO, jurnalpolisi.id Waduh ngeri.!! Pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) dikenakan sanksi pidana berat, yaitu kurungan penjara (Bui) selama 15 tahun serta denda uang paling banyak Rp 15 miliyar sesuai pasal 187 UU RI No 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Hal tersebut diungkapkan Tim Satgas II Ops res Bina Karuna Siginjai Tahun 2021 Polres Tebo, pada saat menyambangi PT Mega Sawindo, bertempat di Desa Aburan Kecamatan Tebo tengah Kabupaten Tebo. Selasa (15/06/2021). Kasatgas II Ops res Bina Karuna Siginjai Tahun 2021 Polres Tebo didampingiBripka MH Siagian dan Anggota lainnya menyambagi PT Mega Sawindo, dengan tujuan memberkan pembinaan dan penyuluhan (binluh) tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan, apalagi saat ini sudah mulai masuk musim kemarau yang rentan terjadinya kebakaran. Kasatgas II Ops res Bina Karuna Siginjai AKP Sutikno juga meminta kepada pihak perusaaan terlebih yang bergerak dibidang perkebunan, untuk selalu waspada dan melakukan pengawasan dengan ketat terjadinya kebakaran hutan dan lahan, sekarang ini sudah memasuki musim kemarau dan dominan bisa terjadi kebakaran akibat kelalaian manusia yang menjadi pemicunya. ” Pihak PT mari perketat pengawasan di area perkebunan perusahaan, untuk menghindari dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.” Pinta Kasatgas AKP Sutikno. Imbuh Kasatgas, kepada warga masyarakat juga harus waspada terjadinya kebakaran hutan dan lahan maupun kebakaran dilingkungan tempat pemukiman. ” Jangan membuka lahan untuk kebun dengan cara membakar, jangan membuang puntung rokok disampah kering dan jangan membakar sampah sembarangan dekat pemukiman tempat tinggal, karena bisa memicu terjadi kebakaran lingkungan. ” Pungkasnya. (mides) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *