Kapolres Kampar Buka Sosialisasi Hukum Bagi Personel Jajaran Polres Kampar
KAMPAR – jurnalpolisi.id Selasa (22/06/2021) mulai pukul 08.30 WIB, bertempat di Aula Sanika Satyawada lantai 2 Polres Kampar, dilaksanakan Sosialisasi Hukum Bagi Personel Jajaran Polres Kampar untuk Periode Tri Wulan II T.A. 2021. Kegiatan Sosialisasi Hukum ini dibuka langsung oleh Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Hadir dalam acara ini Kabag Sumda Kompol Maryanta, Kabag Ren Kompol Yulisman S.Sos, M.Si, Kasubbag Hukum AKP Masrial dan Segenap Perwira Polres Kampar. Peserta sosialisasi terdiri dari Paur Min dari setiap Bag, Sat dan Sie, kemudian Kanit Dalmas, Kanit Satbinmas dan Kanit Satintelkam, serta Para Kasium, Kanit Provost, Kanit Binmas, Kanit Sabhara serta Perwakilan Bhabinkamtibmas Polsek Jajaran. Kegiatan Sosialisasi Hukum ini dibuka secara resmi oleh Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK, pada kesempatan ini Kapolres Kampar menyampaikan beberapa arahan kepada para peserta. Mengawali arahannya Kapolres Kampar menyampaikan ucapan selamat datang kepada para peserta sosialisasi, semoga kegiatan ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan para personel khususnya di bidang hukum, ujarnya. “Ikuti kegiatan dengan serius dan serap semua materi yang disampaikan oleh Narasumber, sehingga pengetahuan yang diperoleh dapat mendukung dalam pelaksanaan tugas kita nantinya”, jelas Kapolres. Pada kesempatan ini Kapolres Kampar juga mengingatkan bahwa setiap anggota Polri adalah penegak hukum, untuk itu kita harus menjadi contoh kepada masyarakat dalam kepatuhan terhadap hukum dan peraturan per-Undang-undangan serta hindari segala bentuk pelanggaran. Materi Sosialisasi disampaikan oleh 3 narasumber, dimulai dari Kabag Ren Kompol Yulisman S.Sos, memberikan materi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) pada tingkat Polres dan Polsek. Narasumber selanjutnya adalah Baur Provost Bripka Reza Ilham, menyampaikan materi Peraturan Kadiv Propam Polri Nomor 1 tahun 2017 tentang Tata Cara Rehabilitasi Personel Polri. Terakhir Paur Bankum AIPDA Taufik Hidayat SH, menyampaikan materi Perkap Nomor 3 tahun 2021 tentang Sumpah dan Janji Dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada kesempatan ini juga dilakukan sesi tanya jawab seputar materi yang disampaikan, kegiatan Sosialisasi berakhir sekira pukul 10.00 wib dan seluruh rangkaian acara berlangsung dengan lancar.( anto d)