Kantongi Sabu 1 Kg dan 940 Butir Ekstasi, Kurir Lintas Provinsi Tertangkap di Lubuklinggau
Lubuklinggau – jurnalpolisi.id Gebrakan kembali dilakukan oleh Kapolres kota Lubuklinggau, lebih dari 1 kilogram dan hampir seribu pil ekstasi berhasil digulung oleh tim Satnarkoba Polres kota Lubuklinggau. Minggu (20/06/2021). Sabu yang yang terbungkus dalam aluminium foil bermerek Guan Yinwang tersebut, berhasil diamankan, ketika dibawa seorang kurir yang akan melintas dari arah Singkut provinsi Jambi menuju ke desa Kepala Curup kabupaten Rejang Lebong provinsi Bengkulu. Setelah dihitung dan ditimbang oleh Tim Satnarkoba Polres Lubuklinggau tak kurang 940 butir ekstasi dan 1.038 gram berhasil di gagalkan peredarannya. Terungkapnya kasus tersebut bermula ketika Wakapolres Lubuklinggau Kompol Bagus Adi Suranto S.ik mendapat info dari masyarakat yang sangat dipercaya bahwa akan ada seorang kurir sabu yang akan melintas di kota Lubuklinggau. Kemudian Wakapolres memerintahkan Kasatnarkoba AKP Sopian Hadi untuk mengumpulkan anggota menindaklanjuti laporan tersebut, kemudian tim di sebar di beberapa titik untuk dilakukan pencegatan terhadap pelaku. ” Setelah sekian lama menunggu, sekira pukul 21.30 wib target yang dimaksud melintas dari jalan jenderal Sudirman menuju ke arah pasar Lubuklinggau ” ungkap Kasat Sopian Hadi. Jelas Kasat Sopian Hadi, Pelaku mengendarai motor Honda Beat dengan Nopol BG 2503 HS dengan kecepatan tinggi ingin melarikan diri, ketika akan memasuki kawasan jalan Nanas Kelurahan Megang pelaku berhasil dicegat. ” Karena pelaku tidak menyerah, Tim Satres terpaksa menghadang dengan mobil operasional dan terjadi tabrakan, kemudian pelaku terjatuh dan berhasil diamankan ” tambah kasat. Dari hasil press release, diketahui pelaku adalah Subroto (34) kelahiran Tanjung Raja, dengan alamat Lorong Kandis, kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Utara ll kota Lubuklinggau. Menurut keterangan Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono, pelaku mendapatkan barang tersebut dari AG warga Singkut, provinsi Jambi. Jumat (25/06/2021)” Selain uang sebesar Rp 4.950.000, semua barang bukti sudah dikumpulkan dan untuk pelaku akan dilakukan pengembangan kasus, semoga kedepan akan ada bandar-bandar serta komplotan sindikat lintas provinsi yang kita tangkap ” tegas kapolres muda ini. ( Ali )