Jual Nomor Judi Togel Dikedai Tuak, Pelaku Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir
KAMPAR KIRI TENGAH – jurnalpolisi.id Seorang pelaku judi togel ditangkap Aparat Kepolisian dari Polsek Kampar Kiri Hilir pada Jumat malam (11/06/2021), pelaku ditangkap saat berada di kedai tuak yang berlokasi di Desa Lubuk Sakai Kecamatan Kampar Kiri Tengah. Pelaku judi togel yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah AG (25) warga SP. 2 Desa Utama Karya Kecamatan Kampar Kiri Tengah Kabupaten Kampar, bersama pelaku didapati barang bukti 1 Unit HP Merk Oppo Reno F4 yang berisi pesanan nomor togel serta uang senilai Rp 89 ribu yang diduga dari transaksi judi togel. Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (11/06/2021) sekira pukul 18.00 Wib, saat itu Kanit Reskrim Ipda Syahrial mendapat Informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas judi togel di kedai tuak yang berlokasi di Desa Lubuk Sakai. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid SH perintahkan Kanit Reskrim beserta Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan. Sekira pukul 19.30 Wib, Tim tiba dilokasi dan melihat target sedang duduk dikedai tuak, petugas langsung mengamankan terduga pelaku dan kemudian melakukan penggeledahan terhadapnya. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 1 unit HP OPPO Type Reno F4, yang saat dicek berisi pesanan nomor tebakan judi togel lewat komunikasi What App (WA) dari pelangganya, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku judi togel ini, disampaikan Asdi bahwa tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.( anto d)