Harga Tebus Urea Bersubsidi Dari Distributor Kekios Di Atas HET Wajib Tebus Lagi Nonsubsidi
Aceh Tenggara – jurnalpolisi.id Keluhan petani Aceh Tenggara semakin di abaikan pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten,paktanya,pemerintah membiarkan harga tebus pupuk bersubsidi Urea dari distributor kekios di atas HET (Harga Eceran Tertinggi) bahkan pihak kios di wajibkan menebus pupuk nonsubsidi Sewaktu awak media ini kekios UD.JASA TANI (23/6) di kecamatan Badar,pemilik kios mengutarakan kedongkolannya,harga tebus pupuk Urea persak sebesar Rp.118.000,- di jual kepada kepetani dengan harga sebesar Rp,130.000,- persak, alasannya,sewa gudang dan sewa kios,lain lagi kalau lebaran,kios di kenakan pembayaran sebesar Rp.1.000.000,-(Satu Juta Rupiah) mau makan apa lagi kami, jelasnya Tambnya lagi sambil menunjukkan handphone selulernya di dalamnya ada bon paktur di photonya,kalau ada pupuk phoska wajib di tebus,kalau mereka tidak tebus,berbagai macam kata-kata bersifat ancaman dari distributor, jelasnya Ada apa dengan pihak pengawasan pupuk bersubsidi Aceh Tenggara ini, walaupun pengambilan pupuk bersubsidi tersebut menggunakan KTP masuk dalam kelompok tani,tapi cara meraup uang masyarakat banyak tekniknya,besar dugaan pemerintah Aceh Tenggara menerima keuntungan maka pengawasan pupuk bersubsidi tersebut tidak ada pantauan khusus Banyak kalangan petani tidak mampu menebus pupuk bersubsidi dengan alasan tidak ada uang karena di gandeng,maka dari itu pemerintah pusat memantau kinerja oknum distributor nakal di Aceh Tenggara Liputan Hamidan