Guru di Aceh Timur Tak Boleh Mengajar Jika Belum Vaksin
Juni 25, 2021
Aceh Timur– jurnalpolisi.id Dinas Pendidikan dan kebudayaan Aceh Timur melarang para guru di berbagai sekolah di wilayah itu yang belum divaksin untuk tidak mengajar secara tatap muka. Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Pemkab Aceh Timur Saiful Basri S.Pd.M.Pd.mengatakan langkah itu untuk mengantisipasi kemungkinan adanya peserta didik dan para pegiat pendidikan terpapar COVID-19. “Maka, salah satu upaya yang kita lakukan, para guru harus divaksin dulu pada hari,tanggal,sabtu (26/6/2021) Bagi yang belum, maka tidak kita perbolehkan untuk mengajar,” katanya kepada media ini.Jum’at. Guru di Aceh Timur Harus Vaksin DuluIa menjelaskan jauh sebelum pemerintah pusat menetapkan kegiatan belajar mengajar tatap muka, pemerintah telah memfasilitasi vaksinasi COVID-19 bagi semua aparatur sipil negara (ASN) dan para guru. Jika ada guru yang belum divaksin,katanya, hal itu berarti yang bersangkutan tidak bersedia untuk mengikuti anjuran pemerintah, yakni mencegah penyebaran COVID-19. “Kecuali bagi guru yang memang memiliki penyakit bawaan, sehingga tidak bisa diberi suntikan vaksin. Itu kasus lain,” katanya. Oleh karena itu, Disdikbud Aceh Timur telah menyampaikan arahan kepada masing-masing kepala sekolah mulai tingkat Paud,TK,SD dan SMP untuk mendata dan melaporkan para guru yang belum divaksin untuk selanjutnya dilakukan pengecekan oleh pihak Disdikbud Aceh Timur. Ia juga meminta kepada masing-masing sekolah terkait dengan penerapan protokol kesehatan di sekolah agar benar-benar secara ketat, seperti menyediakan tempat mencuci tangan dengan air mengalir dan menggunakan sabun, selalu menjaga jarak, dan menggunakan masker.( ZA)