Galian Dibahu Jalan Kelurahan Sidorejo Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu Diduga Ilegal

 Labuhan batu, Jurnal Polisi.id Galian kabel fiber optik yang dilakukan di pinggir jalan besar Kelurahan Sidorejo Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhan batu Propinsi Sumatra utara oleh PT Telkom diduga ilegal atau tidak berizin, selain itu pengerjaan tersebut juga membuat bahu jalan menjadi rusak, Demikian pantauan awak media 23/06/2021 Pasalnya saat awak media melintas di Jln Besar Kelurahan Sidorejo Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhan batu, ada nya kegiatan penggalian dibahu jalan sehingga terlihat lobang kedalaman 1,5 m Panjang 1,5 m dan Lebar 0,5 m dengan jumlah lobang yang cukup banyak sepanjang Jalan besar Kelurahan Sidorejo Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhan batu. Saat ditanya salah seorang pekerja yang melakukan penggalian yaitu Pak DL (42) asal Sunda menyampaikan bahwa, ” Galian ini untuk memasang kabel dan membor pakai pipa ini, kami ada sekitar 40 Orang lebih bekerja dalam pemasangan dan penggalian lobang ini, kami semua dari Sunda kami ditempatkan di Sebuah perumahan sekitaran daerah Sigambal, Panjang galian ini sepanjang Sekitar 37-38 km yang akan kami kerjakan,” Kata DL polos. Saat ditanya pada DL (42) apakah penggalian ini memiliki izin DL (42) sambil tertawa mengatakan, ” Waduh buk kalau itu saya tidak tau ibu tanyakan saja pada mandor saya yang bernama Darmanto”, Kata DL Awak media coba konfirmasi kepada Darmanto via telpon dengan no.hp, 0852 XXXXXXXXX ” Halo, Ada keperluan apa buk, Kalau masalah itu bukan pada saya tapi pada Togik,” Kata Darmanto buru-buru mematikan hand phone selularnya. Saat ditanya Siapa itu Togik Pekerja itu DL (42) mengatakan itu Pimpinan Darmanto. DL (42) menambahkan, “Tapi saya yakin ini memiliki izin lo buk, proyek besar begini’, Kata DL lagi Penduduk Kelurahan Sidorejo Kecamatan Rantau Selatan saat ditanya tentang Proyek tersebut mengatakan, ” Kami tidak tau proyek apa itu, mungkin PLN atau entah apalah…kami lihat ada pipa sama kabel disana”, Kata Ibu ST (60) kepada wartawan. Untuk pemberitaan selanjutnya kami akan kabarkan setelah melakukan konfirmasi kepada PU Bina Marga Propinsi Sumut tentang izin Penggalian lubang dibahu Jalan. Wartawaty JPN Eka Hombing. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *