Divonis 20 Tahun 3 Terdakwa Pembunuh Di Desa Kamawen Banding
jurnalpolisi.id
Muara Teweh – Setelah berjalan lima bulan, Pengadilan Negri Muara Teweh mengagendakan sidang putusan kasus pembunuhan Alm. Rito Riadi alias Ndi warga Desa Kamawen, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah
Sidang putusan dilaksanakan pada hari Kamis 3/6/2021 dipimpin hakim ketua Teguh Indrasto dengan didampingi hakim anggota Iskandar Muda dan Pandi Alam juga Panitera Pengganti Richard RSP, juga dihadiri Tarung SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Dalam amar putusan, majelis hakim memvonis 20 tahun penjara terdakwa Wareta, Bang Tomo, dan Atir Muhammad. Serta membayar biaya perkara Rp5 ribu rupiah
“Kami sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum ((JPU) Tarung bahwa para terdakwa melanggar dakwaan primer sebagaimana diatur Pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke-satu KUHP. Menjatuhkan vonis penjara kepada tiga terdakwa masing-masing 20 tahun penjara dipotong masa tahanan,” kata Teguh dalam putusannya.
Majelis hakim menilai para terdakwa dengan berkas perkara nomor 19/Pid.B/2021/PN Mtw terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap korban Ndi. Tak ada faktor meringankan, bahkan para terdakwa dinilai tidak menyesali malah memberikan keterangan berbelit-belit selama proses persidangan
Usai membacakan vonis sekitar pukul 17.35 WIB, Teguh memberikan kesempatan kepada para penasihat hukum dan terdakwa, apakah menerima atau menolak vonis hakim..?
Setelahnya Penasihat Hukum (PH) Atir Muhamad, Kotdin Manik mempersilakan hakim langsung bertanya kepada kliennya yang mengikuti sidang secara virtual dari Lapas II B Muara Teweh. “Karena ini menyangkut nasib orang,” ujar Manik.
Akhirnya diawali oleh Wareta disusul Bang Tomo dan Atir Muhamad, semuanya menyatakan senada bahwa mereka menolak vonis hakim. “Kita segera ajukan permohonan banding, lalu menyusun memori banding,” kata Sukri Gazali didampingi Herman Subagyo Penasihat Hukum terdakwa Wareta dan Bang Tomo.(Hsn)