Diundang Bupati, Koalisi Ormas Barut Tolak TBBR Demi Kekondusifan Dan Generasi
Juni 7, 2021
Muara Teweh, jurnalpolisi.id Menindaklanjuti undangan bupati nomor :005/182/Bakesbangpol/VI/2021, Koalisi Organisasi Masyarakat (Ormas) di Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, Koalisi Ormas masyarakat adat tetap menolak pendirian Tariu Borneo Bangkule Rajang (TBBR) atau yang sering disebut Pasukan Merah demi kekondusifan daerah serta grenerasi penerus barito utara Rapat silaturahmi pembahasan dilaksanakan di Aula Pemda Barut 7/6/2021 mulai Jam.9.15 hingga Pukul 14.00 Wib di pandu oleh Kompol Masharsono, S.H.,M.H. Wakapolres dan Kesbangpol dengan dihadiri oleh Drs Junio Suharto M.Ip. Ket. DAD, Drs. Saprudin S Tingan Ket. Gerdayak beserta Gideon Kongli Sekjen, Gst. Rahmadi Jaya Ket. Pemuda Panca Sila, Leny Ket. Pordayak, Aryosi Jiono Ket. Pemuda Kaharingan, Hison Ket. Dayak Misik barut selain itu juga dihadiri dari oleh masing-masing perwakilan dari Kejaksaan Negri, Pol PP, Kodim 2013, Intelijen Polres Barut selengkapnya adalah Tim kewaspadaan Drs. Saprudin S Tingan memaparkan, “Hal-hal lain TBBR tidak ada masalah, yang jadi masalah adalah cara yang tertutup hingga mengadakan segala kegiatan ritual lainya di hutan seperti ada niat terpendam mau membangun kerajaan Bangkurajang di seluruh bagian tanah borneo, apalagi sampai mendirikan Pantak sebagai tanda kekuasaanya yang semestinya sesama dayak sudah cukup saling menghargai dan menghormati adat istiadat, budaya leluhur dimana langit dipijak disitu langit di junjung “Dalam hal lain mereka beranggapan sebagai Pangkalima besar Se – Tanah Borneo diangkat oleh seluruh dayak sedangkan Sub. Suku tepian sungai barito terutama di Barito Utara sejak nenek moyang kami dulu tidak pernah dipimpin oleh kerajaan apapun, Terang Saprudin. Setelah didengarkan pendapat satu-persatu tercatat puluhan poin yang masih perlu menjadi pertimbangan bagi pemerintah Up. Kesbangpol untuk menerima pendaftaran TBBR di Barito Utara Dibacakan oleh Wakapokres, Yang menjadi kesimpulan diantaranya “Keberadaan TBBR yang katanya memperjuangkan hak- hak harkat dan martabat, adat, budaya dan leluhur namun tidak ada di bawah struktur MADN dan DAD selaku lembaga yang sudah diakui dan diperdakan di pulau kalimantan khususnya di kalimantan tengah. “Hingga saat ini Keberadaan TBBR di barut belum melengkapi syarat atministrasi sebagaimana yang pernah di minta oleh Pemda Up. Kesbangpol selain hanya melapor keberadaanya. “Keberada TBBR belum sesuai dengan diplementasi lapangan sebagaimana AD/ART tidak terdapat panduan dan tulisan adaya Pasukan Merah. “Keberadaan TBBR belum sesuai dengan Idealog Pancasila karena yang boleh menjadi angota hanya sebagian agama.”Merekrut anak dibawah umur yang dianggap masih (Labil) menjadi anggota dengan diajarkan ilmu kanuragan bela diri dan kekebalan sehingga dinilai dapat menambah angka tindak kejahatan bagi yang belum mampu mengendalikan emosionalnya. “Mewajibkan semua angota bertato dinilai merusak regenerasi penerus padahal mereka masih punya masa depan untuk menjadi TNI, POLRI, ASN dan KARYAWAN Pada intinya Koalisi Ormas, Lambaga Pemerintahan dan Keamanan wajib mengutamakan situasi Aman dan Kondusip serta memikirkan nasip generasi penerus bangsa. Tutup Wakapolres (Tim)