Dishub Langkat Pindahkan Portal Pasar 10, Agar Tidak Dimanfaatkan Oknum Tertentu
Juni 10, 2021
Langkat.Jurnal polisi. Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat memindahkan portal jalan yang berada di Simpang Pasar 10 Tanjung Beringin Kabupaten Langkat, Kamis (10/6/2021). Pemindahan langsung dipimpin Kadis Hub Langkat Drs. H. Mulyono MSi bersama jajarannya. Dilokasi, Mulyono mengatakan, Portal yang berada di Pasar 10 ini dipindahkan lebih kedepan dari lokasi sebelumnya, dengan tujuan agar tidak dimanfaatkan oleh oknum oknum tertentu untuk kepentingan pribadi. Selain itu, sebut Mulyono, juga untuk mendukung visi misi Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dan Wakilnya H. Syah Afandin dalam memajukan lokasi pariwisata Tangkahan. “Jadi pemindahan portal ini, juga untuk menjaga sarana jalan utama, yang menjadi akses ke lokasi wisata Tangkahan agar tetap baik dan layak,” ungkapnya. Dengan begitu, sambung Mulyono, minat wisatawan baik lokal maupun mancanegara semakin tinggi untuk berkunjung ke Tangkahan. “Semoga dengan begitu, akan menimbulkan multiflier effect berupa peningkatkan perekonomian masyarakat yg pada gilirannya akan menambah pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Langkat,” katanya. Ia juga menambahkan, pemindahan ini juga sudah berkoordinasi dengan pihak HKI. Diketahui bahwa pihak HKI belum akan memakai ruas jalan tersebut untuk berlalu lintas mengangkut material kebutuhan pembangunan jalan tol. “HKI sudah menyatakan melalui surat No : 59/PM/HKI/BinBran3/VI/2021 tgl 3 Juni 2021 yg memyatakan bhw pihaknya belum akan mengunakan ruas jalan ini,” ungkapnya.(sahru)