Dinilai Lamban Dalam Penanganan Kasus Buku Matur Jujur, GNPK-RI Layangkan Surat Kepada Kajari Klaten
Klaten, jurnalpolisi.id
Dinilai lamban dalam penanganan kasus buku Matur Jujur, GNPK-RI mengirimkan surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klaten, untuk mendesak agar segera menuntaskan kasus dugaan korupsi pembelian buku Matur Jujur.
Penyerahan surat desakan dan dukungan kepada Kajari Klaten diserahkan langsung oleh Pimpinan Daerah GNPK-RI Kabupaten Klaten Joko Mursito di Kantor Kejaksaan Negeri Klaten, Jl Pemuda Selatan No.82 Klaten, Senin (21/06/2021) pagi.
Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Kabupaten Klaten, Joko Mursito menilai, kasus yang ditangani Kejari sejak beberapa bulan yang lalu itu terkesan lamban.
“Saya menilai terkait lambatnya kinerja penanganan kasus itu. Utamanya, dalam melakukan upaya pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Joko Mursito, Senin (21/06/2021) pagi.
Ia mengatakan, dalam penanganan Korupsi sudah diatur dengan Peraturan Kejaksaan Agung RI Nomor: 039/10/2010 Tanggal 29 Oktober 2010 Tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis penanganan perkara Tindak Pidana Khusus.
“Sesuai Perja tersebut , penanganan kasus buku Matur Jujur ini sudah agak disangsikan. Maka kami menanyakan bagaimana kinerja dari Kejari Klaten, karena kita mengacu pada Perja diatas, alasannya penanganan buku Matur Jujur ini masuk domain pidana khusus,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, dalam penanganan perkara yang sudah memanggil beberapa saksi tersebut, seharusnya sudah ada progres. Dari hasil kajian Intel Kejari yang sudah dilimpahkan ke Pidsus, seharusnya sudah ada titik terang siapa pelaku dan tersangka.
“Kami akan kawal terus dan target pengawalan dimulai saat surat ini masuk. Terkait dengan peran pelaku tindak pidana korupsi buku Matur Jujur domainnya adalah penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana BOS,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klaten, Ari Bintang Prakosa Sejati saat akan dikonfirmasi oleh awak media, dirinya sedang tidak ada ditempat. Sedangkan Kasi Pidsus Kejari Klaten, Ginanjar Damar Pamenang, belum bisa dimintai keterangan, karena ia masih sibuk dalam penanganan perkara.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil informasi yang dihimpun awak media, Kejari Klaten tengah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana BOS untuk pembelian buku Matur Jujur, yang diduga ada kerugian negara atau penyalahgunaan wewenang.
Kejari Klaten telah memanggil pihak-pihak terkait untuk menemukan peristiwa hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan buku Matur Jujur tersebut.(Tumirin)