Diduga keras langgar Keputusan Menteri Kesehatan Tentang Protokol Kesehatan pelaksanaan pemakaman Ny Yusani Waruyu.

Juni 16, 2021

 Pelalawan – Jurnalpolisi.id 17/5-21. Kematian Ny Yusani Waruyu di rumah sakit umum (RSU) Selasih pada tanggal 26 Mei 2021 masih mengundang pertanyaan bagi banyak orang termasuk pihak keluarga. Hal ini diungkapkan  Pdt.Yuliasa Waruwu,S.Pd.K mewakili keluarga dalam rapat bersama dikantor API BTN Keluarga hari selasa 17/6 jam 11.00 wib,terkait kematian kakaknya yang dinyatakan pihak rumah sakit selasih meninggal karena terpapar covid 19. Ungkapnya bahwa kematian kakaknya Ny Yusani Waruwu yang positip covid 19 masih tanda tanya besar dan masih mengundang protes dari pihak keluarga ,pasalnya sejak masuk rumah sakit umum Selasih setelah diperiksa tim medis ,bahwa pasien Ny.Yusani Waruwu dinyatakan terpapar “covid 19” Akan tetapi timbul  tandatanya terangya dengan menyeka air mata,kakak saya dinyatakan terpapar covid 19 ,suaminya dibiarkan  kontak langsung terus dengan menyuruh menjaga pasien tampa APD dan pasien bukan diisolasi total sendirian untuk menghindari terjangkit orang lain termasuk suaminya . Sampai meninggalnya-pun,suami korban kontak langsung dengan jenazah istrinya bahkan disuruh memandikan jenazah bersama 2 orang tim medis rumah sakit. Paling aneh dan janggal katanya “pemakaman “bukan standat operaaional pemakaman terpapar covid 19,dimana pemakaman dilaksanakan masyarakat biasa tampa APD,yang disuruh dan sigaji derektur rumah sakit ,terangnya. Kemudian suami almarhum pak Mareti Waruwu ,setelah habis pemakaman dibiarkan rumah sakit pulang begitu saja ke Pangkalan Lesung tampa dilakukan pihak rumah sakit pemeriksaan kesehatan pada hal sejak dirumah sakit sampai pemakaman kontak langsung dengan almarhum Begitu juga pelaksana pemakaman ,habis memakamkan pulang langsung padahal tidak memakai APD ,ungkapnya dengan berlinang air mata. Padahal dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 Tentang Prorokol Kesehatan Bagi Maayarakat Di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Crona Virus Disease 2019 (Covid 19). Disebut dalam  Bab III. Protokol kesehatan dalam pencegahan dan oengendalian covid 19 di tempat dan fasilitas umum.Pasal 62  hurud (b) ;” Penanganan Saat Penemuan COVID-19 di tempat dan Fasilitas Umum,Pengelolah ,Penyenggaraan atau Penanggung Jawab Yang menemukan adanya kasus Covid-19 ditempat Fasilitas Umum.Selanjutnya dalam angka(1)”Palacakan kontak Erat”Selanjutnya “Bagi siapa berkontak dengan …. pada tanggal …  agar melaporkan diri ke Puskesmas. Selanjutnya pada angka(2)Pemeriksaan Rapid Test (RT) atau Real Time Pollymerase Chain Riactiry (RT – PCR) Covid – 19. Tandas Pdt.Yuliasa Waruwu ,S.Pd.K ,bagaimana aturan seperti ini tapi  saudara saya kontak langsung dengan almarhum sampai ahir hayatnya ,pihak rumah sakit membiarkan pulang bebas begitu saja ke tempat tinggalnya ? Loches Ather Simanjuntak. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *