Amaq Tari Terduga Pelaku Pembunuhan Di Desa Mangkung Diamankan Polres Loteng
Juni 25, 2021
Lombok Tengah (NTB) Jurnalpolisi.id Peristiwa penganiayaan yang terjadi di Dusun Orok Gendang Desa Mangkung Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah yang menyebabkan Amaq Muhalim tewas ditempat usai kena tebasan parang. Kejadian itu terjadi pada Jumat (25/6). “Kapolres Lombok Tengah, AKBP Esty Setyo Nugroho SIK membenarkan kejadian pembunuhan tersebut” “Pelakunya atas nama Amaq Tari umur 30 tahun warga Dusun Panggonggan Desa Pandan Indah Kec. Praya Barat Daya yang telah membunuh korbannya Amaq Muhalim umur 55 tahun asal Desa Pandan Indah menggunakan sebilah parang,” kata Kapolres. Disampaikan, kronologis kejadian pada hari Jumat tanggal 25 Juni 2021 sekitar pukul 16.30 Wita. Berdasarkan pengakuan dari pelaku bahwa korban dilarang mengambil rumput milik pelaku namun korban ngeyel sehingga terjadi cek-cok mulut yang berakibat tewasnya korban. “Terjadi pertengkaran yang mengakibatkan korban melakukan penebasan dengan menggunakan sebilah parang yang dibawanya, tetapi parang itu dapat direbut oleh pelaku. Dan akhirnya, Pelaku menebas bagian perut korban sampai mengakibatkan korban terluka dan meninggal dunia ditempat” ungkap Esty. Selanjutnya, terduga pelaku langsung melarikan diri ke Dusun Orok Gendang Desa Mangkung.Namun tidak lama kemudian Pelaku datang menyerahkan diri ke Polsek Praya Barat. Dan selanjutnya pelaku bawah, diamankan ke Polres Lombok Tengah,” pungkasnya. (Mst)