Adi Salman SH Ajukan Keberatan Ke Panitia Pilkades Desa Banyu Urip 2021 “Dituding Tidak Fairr”
Lombok Barat NTB, Jurnalpolis.Id. 16/6/2021 Adi Salman SH mantan Kepala Desa Banyu Urip Kec. Gerung (2000-2008). Ia peserta Bakal calon kades Banyu Urip Kec. Gerung Kab. Lombok Barat 2021-2026. Melayangkan surat keberatan Kepada Panitia Pilkades Banyu Urip pada tanggal 12-6-2021 lalu. Surat itu ditembuskan kepada Instansi terkait sebagai laporan atas tidak lolosnya menjadi calon Kades dengan alasan yang tidak jelas dan bertentangan sebagaimana ketentuan dalam Perbub. Lobar No. 20 tahun 2021 tentang Pilkades serta Peraturan Perundang Undangan yang berlaku di RI. Ia juga menuding Panitia Pilkades tidak Professional, tidak objektif dan tidak fairr. Ujarnya Ia mendaftarkan diri sebagai bakal calon kades pada tanggal 05-06-2021 dengan No. Urut pendaftaran 05. Dan oleh Panitia Pilkades, dinyatakan berkas administrasi persyaratan diterima dengan lengkap??? Sebagimana diatur dalam Perbub. Kok tiba tiba saat pembobotan nilai dan perengkingan dinyatakan nilai NOL dan tidak lulus dengan alasan berkas tidak lengkap. Ini kan anehh,!!!!! Serta penuh pertanyaan besar.???? Ujar Adi Salaman SH 17 berkas persyaratan administrasi sesuai ketentuan Perbub sudah dilengkapi semua, lalu berkas yang mana yang kurang???? Ayo,.. Tunjukkan dan buktikan berkas mana yang kurang.!!! Yang hingga saat ini Panitia Pilkades belum bisa mejelaskan baik secara admistrasi maupun hukum. Tegas Salman. Kalau memang dari awal berkas tidak lengkap, kenapa panitia Pilkades menerimanya. Dan tidak membuatkan berita acara. Biar kita tau dimana tidak lengkapnya berkas tersebut, sehingga kita segera penuhi ???? Sebab sudah diatur dan ada ketentuan di Perbub masa waktu perbaikan berkas. Kok tiba tiba ketika pembobotan nilai dikatakan semua berkas nilai NOL. Kan lucu !! ini semua ada apa??? dan cara cara bodo dan kotor seperti ini tidak benar. Tegasnya. Saya dan tim hukum sementara mempelajarinya. Dan Jika ada celah unsur tidak Pidana dan Perdata saya akan Polisikan dan Gugat melalui PN. Protes Salman SH seorang pengacara senior ini.Ia akan tempuh dulu sesuai ketentuan Perbub dan akan ajukan banding ke Panitia Pilkades tingkat Kecamatan dan Kabupaten. Setelah itu akan mengajukan gugatan Ke PTUN Mataram untuk mengajukan gugatan membatalkan SK Penetapan Bakal Calon Kades yang ditetapkan menjadi Calon Kades Banyu Urip 2021-2026. Yang telah dikekuarkan dan ditetapkan oleh Panitia Pilkades Banyu Urip. Ujar Salman SH bersama tiem hukumnya. Ini merupakan pelecehan dan pembodohan publik yang dilakukan oleh Panitia Pilkades dan DPMD Lombok Barat dalam sejarah Pilkades di RI. Aneh ..dari 17 berkas persyaratan yang ia lampirkan sebagai syarat bakal calon Kades. Tidak satupun ada nilainya alias NOL semuanya. Kan lucu!!! Ujar Salman sambil geleng geleng kepalanya. Saya ini orang hukum. Jika ia tidak lulus atas dasar keputusan yang diambil olehPanitia Pilkades bahwa karena atas dasar ada laporan warga masyarakat yang melaporkan dirinya bahwa Ia tidak sehat kepada DPMD Lobar!!!! itu bodoh dan salah besar. Sebab Ia sudah dinyatakan sehat jasmani dan rohani oleh RSUD Patut Patuh Patju Gerung sesuai hasil pemeriksaan Kesehatan tertanggal 31 Mei 2021 yang di nyatakan SEHAT untuk keperluan Calon Kepala Desa. Yang ditanda tangai dan cap stempel basah oleh Dokter Pemeriksa yakni dr. Anita Dini Rianti. Tegas Adi Salaman SH mantan Kades Banyu Urip selama 8 tahun ini. Sementara itu Muhalim SPdi. MPdi ketua Panitia Pilkades Banyu Urip yang dikompirmasi media menjelaskan bahwa saat itu IA dipanggil DPMD Lobar dan disampikan bahwa ada aduan dari warga masyarakat Banyu Urip bahwa ada salah satu bakal calon yang kurang sehat. Lalu kami pergi kompirmasi ke Rumah Sakit yang mengeluarkan Surat keterangan sehat tersebut. Kami bersama sekertaris panitia Pilkades langsung pergi menanyakan ke Rumah Sakit Umum Daerah Patut Patuh Patju Gerung.Kami tidak paham dengan Medis sebab di surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Patut Patuh Patju Gerung yang dilampirkan sebagai persyaratan pendaftaran tersebut dinyatakan SEHAT sebagai calon Kades. Namun dibawah surat itu ada tulisan catatan yang maksudnya saya tidak pahami. Kata Muhalim “Pada perinsipnya Panitia Pilkades Desa Banyu Urip tahun 2021 sudah berpedoman pada Peraturan Perundang Undangan yang berlaku” Ungkap Muhalim Sementara itu Hery Ramdhan DMPD Lombok Barat yang dikompirmasi awak media melalui whatsaapp probadinya (15-6) menjawab Ia mengatakan bahwa Besok saya check ke Panitia Pemilihan Desa. Silahkan bisa ajukan permintaan fasilitasi penyelesaian masalah tersebut ke Panitia Pemilihan Kabupaten. Namun tetap kewenagan ada di pihak Panitia Pemilihan Desa. Jawabnya singkat (JPN NTB)