Terlibat Pungli, Gibran Copot Lurah Gajahan
Surakarta, jurnalpolisi.id
Terlibat pungutan liar (pungli) berkedok sedekah dan zakat fitrah, Walikota Surakarta Gibran Rakabuming Raka memastikan Lurah Gajahan, Suparno, mulai dibebastugaskan pada hari Senin (03/05/2021).
Suparno dibebastugaskan karena terlibat pungutan liar (pungli) diwilayahnya dengan berdalih sedekah dan zakat fitrah yang dikumpulkan dari 145 toko dan terkumpul uang sebesar 11,5 juta rupiah.
“Hari Senin dibebastugaskan,” ujar Gibran usai memimpin upacara Hari Pendidikan Nasional, Minggu (02/05/2021) pagi.
Gibran juga meminta agar Inspektorat beserta Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Solo segera memproses pelanggaran disiplin itu. Ia meminta dua instansi itu bekerja cepat untuk memberi rasa keadilan kepada warga yang dirugikan.
“Makanya langsung kita bebastugaskan. Kita enggak mau lama-lama. Bikin warga kurang nyaman,” tandasnya.
Sementara itu, Camat Pasar Kliwon, Ari Dwi Daryanto menyampaikan, Lurah Gajahan sebenarnya sempat menolak untuk menandatangani surat iuran zakat fitrah tersebut sampai 2 kali.
“Mungkin karena alasan untuk kesejahteraan Linmas, akhirnya pak lurah mau tanda tangan,” jelasnya.
Camat Pasar Kliwon menyebutkan, pungli ini diinisiasi oleh linmas. Linmas yang bersangkutan karena bukan ASN maka diberikan peringatan tertulis. Sedangkan lurah setempat, sesuai intruksi maka akan dibebas tugaskan.
(Tumirin)