Terkait Pembalakan Liar di Wilayah Hukum Kecamatan Ciwaru Kabupaten Kuningan Diduga ilegal
Kuningan,www.jurnalpolisi.id
Terkait dengan adanya pembalakan liar (illegalloging) di wilayah Gunung bayu Desa Citikur,Kecamatan Ciwaru,Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat,Sukendar,S.H yang merupakan Divisi Hukum dari Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) secara tegas angkat Bicara dan bahkan,Sukendar,S.H akan membawa permasalahan ini ke Jalur Hukum,karena dalam hal Ini menyangkut Kejahatan Terorganisir, “pungkas Sukendar kepada awak media Jurnal Polisi News (JPN)05/05/2021″
Menyikapi persoalan pembalakan liar (illegal logging) jenis pohon ‘langka’ sonokeling yang berada di wilayah Gunung Bayu Desa Citikur, Ciwaru, Kabupaten Kuningan cukup membuat kaget dan heran karena pasalnya kegiatan haram tersebut sudah berjalan cukup lama namun terkesan tidak tembus oleh pihak penegak hukum.
Sukendar alias Kang Kendar yang notabene pengurus Dewan Pimpinan Nasional PPWI Jakarta Sebagai Koordinator Regional Jawa dan aktif pula di distrik LSM GMBI sebagai Divisi Hukum ketika di temui oleh awak media JPN yang bersangkutan angkat bicara berikut keterangan beliau bahwa Tindak pidana illegal logging menurut Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dirumuskan dalam Pasal 50 dan ketentuan pidana diatur dalam Pasal 78. Yang menjadi dasar adanya perbuatan illegal logging adalah karena adanya kerusakan hutan.
Kita bisa mengurai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Sangat jelas ruh penegakan hukum pada undang-undang ini untuk mengatasi kejahatan hutan yang terstruktur dan terorganisir yang ditegaskan pada Pasal 1 angka 6.
Pasal 1 angka 6 UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, menyatakan Terorganisasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh suatu kelompok yang terstruktur, yang terdiri atas 2 (dua) orang atau lebih, dan yang bertindak secara bersama-sama pada waktu tertentu dengan tujuan melakukan perusakan hutan, tidak termasuk kelompok masyarakat yang tinggal di dalam atau di sekitar kawasan hutan yang melakukan perladangan tradisional dan/atau melakukan penebangan kayu untuk keperluan sendiri dan tidak untuk tujuan komersil.
Jadi sangat jelas apa yang di sampaikan oleh rekan kami Dudung Nurfallah yang di muat oleh salah satu media nasional bahwa bisa di pastikan dan patut diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum.Ungkap Kang Kendar.”
Dalam waktu dekat ini kami akan tindaklanjuti temuan rekan kami ke pihak terkait guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan guna tegaknya supremasi hukum karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak jika hal tersebut di biarkan “Pungkasnya kang kendar mengakhiri perbincanganya dengan awak media JPN”
Rilis : Jupri