Remaja Yang Kabur Saat Pemeriksaan Petugas, Akhirnya Terancam Pidana

Mei 10, 2021


Klaten, jurnalpolisi.id
Ketakutan dan berusaha menghindar dari pemeriksaan petugas saat penyekatan pemudik,  remaja pengemudi VW Beetle warna kuning dengan plat nomor kendaraan B 2318 STB terancam hukuman pidana.  Pasalnya  remaja tersebut berusaha kabur dengan  menabrak petugas yang akan memeriksanya. Kejadian tersebut juga sempat viral di media sosial. 

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Klaten,  AKBP Edy Suranta  Sitepu saat konferensi pers di Mapolres Klaten,  Senin (10/05/2021) siang. 

Kapolres mengatakan,  remaja dengan inisial AAD yang masih berusia 16 tahun tersebut kabur karena takut diperiksa petugas. 

“Ketakutan karena diperiksa petugas, ditanya KTP dan kelengkapan surat-surat berkendara lainnya. Sebelum sempat menjawab,  dia sudah kabur tancap gas dan menabrak salah satu petugas,” ungkap AKBP Edy Suranta Sitepu. 

Lebih lanjut,  Kapolres menjelaskan,  AAD sebenarnya dari Klaten mau ke Jogja namun di sana ada  penyekatan dan diarahkan untuk putar balik ke Klaten. Namun saat melewati petugas yang sedang melakukan penyekatan di Prambanan,  petugas curiga karena mobil yang dikendarainya melaju kencang. Petugaspun sigap dengan mengarahkan kendaraan tersebut ke jalur lambat,  namun saat akan diperiksa,  yang bersangkutan berusaha kabur.

Anggota lain yang terkejut dan curiga dengan aksi nekat pelaku yang melarikan diri langsung melakukan pengejaran.

“Tak butuh waktu lama pelaku akhirnya ditangkap sekitar 1 kilometer dari TKP tepatnya di tikungan Dk Taji, Desa Kemudo, Prambanan. Pelaku berikut kendaraan yang digunakan pun digelandang ke Mapolres Klaten untuk diperiksa. Kami lakukan pengejaran bersama anggota Brimob Polda Jawa Tengah yang bertugas di Pos Prambanan.” jelasnya. 

Akibat perbuatannya, pelaku kini harus menghadapi pasal berlapis. Selain tilang karena tidak memiliki SIM, pelaku juga dikenakan pasal 212 tentang melawan petugas dan 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan. Kemudian terkait statusnya yang masih anak-anak, pelaku akan diterapkan proses diversi dan tidak ditahan.

“Yang bersangkutan masih kita periksa, dan tentunya kita juga menerapkan diversi karena masih anak. Kita melibatkan Bapas Klaten untuk melakukan pemeriksaan,” tandas Kapolres.
(Tumirin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *