Polda Jateng Ringkus Penjual Rapid Test Antigen ilegal

Mei 5, 2021


Semarang, jurnalpolisi.id
Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan penjualan alat rapid test antigen ilegal di Kecamatan Banyumanik, Semarang. Awalnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Jawa Tengah mendapat informasi maraknya penjualan alat kesehatan berupa rapid test antigen merek Clungene di wilayah Jawa Tengah.

Dari informasi yang didapat, transaksi penjualan alat itu dilakukan di Jalan Cemara III, No.3, Padangsari, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Ditreskrimsus Polda Jateng kemudian berupaya menyelidiki dengan cara menyamar sebagai  pembeli.

Setelah bertransaksi, polisi yang menyamar itu mendapati dua orang kurir yakni PRS dan PF membawa 25 boks alat rapid test antigen ilegal merek Clungene dan tiga boks merek Speedcheck.

Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Asep Mauludin bersama tim Unit I subdit I mendatangi rumah milik SPM yang dijadikan gudang alat rapid test antigen ilegal di Jalan Perak, No.9 Kwaron 2 Bangetayu, Semarang. Polisi pun menangkap SPM yang merupakan karyawan dari PT. SSP di Jalan Paradise Sunter, Jakarta Utara.

Sementara itu, SPM (34) yang telah ditetapkan tersangka mengaku nekat menjual alat kesehatan tanpa izin edar karena tergiur keuntungan besar. Dirinya mengaku sedang mengusulkan proses perizinan.

“Sedang mengurus (izin). Ini karena keuntungan. Sudah jual 20 karton,” ujarnya saat gelar perkara di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Rabu (05/05/2021).

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi, mengatakan dari hasil penjualan produknya selama lima bulan, pelaku bisa meraup keuntungan sebesar Rp 2,8 miliar.

Untuk itu, Polda Jawa Tengah akan menindak tegas pelaku kejahatan yang sudah merugikan kesehatan masyarakat.

“Tentu perbandingannya lebih murah karena tidak punya izin edar. Dan ini sangat merugikan terkait dengan perlindungan konsumen ancaman hukuman bisa lima tahun. Tapi kalau UU kesehatan ancaman bisa 15 tahun dan denda sampai Rp 1,5 miliar,” tegas Luthfi.

Kapolda meminta agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan harga alat tes cepat yang lebih murah.

“Dampaknya sangat terasa sekali. Satu, kalau tidak ada izin edar jangan-jangan dipalsukan. Kedua, jangan-jangan terkait dengan kualifikasi kesehatan tidak memenuhi syarat. Makanya ini harus kita amankan,” ujarnya.

Selain disalurkan ke pembeli secara perseorangan, rapid test antigen ilegal itu juga diedarkan ke sejumlah klinik dan rumah sakit sepanjang Oktober 2020 hingga Februari 2021. Dalam waktu satu sampai dua pekan, pelaku bisa menjual 300-400 boks rapid test antigen.

“Diedarkan di wilayah Jateng, di masyarakat umum biasa, klinik dan rumah sakit. Ini sudah merugikan tatanan kesehatan,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *