Perakit Balon Raksasa Yang Jatuh dan Meledak di Delanggu, Bakal Diganjar Pidana Penjara


Klaten,  jurnalpolisi.id
Perakit balon udara berukuran raksasa berisi mercon yang jatuh dan meledak di wilayah Desa Sabrang,  Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten, Senin (17/05), bakal diganjar pidana penjara. Hal itu disampaikan Kapolres Klaten,  AKBP Edy Suranta Sitepu,  saat konferensi pers di Mapolres Klaten,  Selasa (18/05/2021) siang. 

Kapolres Klaten menyebutkan,  dalam kejadian tersebut sudah ditetapkan lima orang tersangka,  yakni AG, AP, NT, MM dan N. Kelimanya merupakan warga Srumbung Magelang. 

“Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat dan Pasal 188 KUHP dengan ancaman pidana paling lama  5 tahun penjara,” ujar AKBP Edy Suranta Sitepu. 

Kapolres menjelaskan,  kelima tersangka merakit dan menerbangkan balon udara di Srumbung Magelang sekira pukul 07.00 WIB.  Setelah ditunggu sampai balon tidak kelihatan, kemudian mereka membubarkan diri.

“Dalam balon raksasa tersebut terdapat rangkaian mercon dari ukuran yang terkecil sampai yang terbesar. Mercon akan menyala dan meletus selama balon udara diterbangkan,” ungkapnya. 

Berselang satu setengah jam lamanya,  menurut Kapolres,  balon udara berdiameter 3 meter  tersebut jatuh di wilayah Desa Sabrang, Kecamatan Delanggu. 

“Jatuh di pekarangan warga sekira pukul 08.30 WIB.  Mengakibatkan kerusakan pada jendela milik warga setempat,” jelasnya. 

Sementara itu,  Iptu Maruto dari Jibom Brimob Polda Jateng mengungkapkan, di TKP ditemukan bubuk mesiu kurang lebih seberat 1 kilogram. 

“Mercon termasuk low explosive, namun membahayakan bagi keselamatan umum,  bisa menghancurkan rumah yang kejatuhan. Sudah kami lakukan disposal di lapangan tembak Polsek Delanggu agar tidak membahayakan masyarakat,” pungkasnya. 
(Tumirin) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *