Lembaga Pemantau Pencegahan Korupsi Nasional (LP2KN) Angkat Topi Untuk KPK Dan Bareskrim Polri Terkait OTT Bupati Nganjuk
www.jurnalpolisi.id
Cirebon 10/05/2021
Lembaga Pemantau Dan Pencegahan Korupsi Naaional berikan apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkolaborasi dengan Bareskrim Polri yang telah berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dengan beberapa orang lainnya, diantaranya 4 kepala desa pada Minggu (10/05/2021).
“Saya ucapkan apresiasi kepada KPK dan Bareskrim polri yang telah berhasil melakukan Kembali tradisi OTT. Ini tidak lepas dari informasi, peran serta masyarakat dalam penegakan Supremasi Hukum Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, jelas Sukendar Divisi Hukum LP2KN kepada awak media Jurnal Polisi News (JPN)
Lembaga Penindakan Hukum harus banyak membangun kemitraan terhadap elemen masyarakat dalam mendapatkan informasi dan mengungkap dugaan Tindak Pidana Korupsi.
“Saya mengingatkan dan menyarankan agar para lembaga penindakan hukum baik KPK, Kepolisian maupun Kejaksaan terus menebar dan memperbanyak kemitraan terhadap elemen masyarakat demi peran serta masyarakat dalam penegakan supremasi hukum pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi ” ungkapnya.
“Jual beli jabatan masih menjadi lahan basah di beberapa daerah. Banyak laporan dan aduan masyarakat yang saya terima adanya dugaan transaksional sejumlah uang untuk posisi ekselon II dan III di sejumlah daerah kabupaten atau kota”,
“Itulah pentingnya Kordinasi dan kemitraan peran serta elemen masyarakat dengan Lembaga Penindakan Hukum untuk terus mendapatkan informasi data A1 agar dapat dilakukan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi ” pungkasnya
Sukendar yang disapa Kang Kendar, mengungkap bahwa dirinya banyak menerima laporan terkait adanya jual beli jabatan di tiap daerah yang disampaikan masyarakat serta temuan data dari anggota di lapangan terkait adanya dugaan kepala daerah yang melakukan tindak pidana korupsi serta banyak kepala daerah merasa risih dengan kehadiran LP2KN ataupun elemen masyarakat yang aktif dalam kegiatan anti Korupsi.
“Peran serta masyarakat itu dilindungi oleh UU Nomor 31 Tahun 1999 Tipikor. Jadi kepala daerah tidak perlu khawatir dan merasa risih dengan kehadiran LP2KN.
LP2KN memiliki program kemitraan strategis dengan pemerintah daerah dalam upaya keterbukaan informasi layanan publik yang menjadi bagian dari pencegahan terjadinya tindak pidana Korupsi.
“Dengan program-program kemitraan tersebut menjadi ruang LP2KN untuk mengingatkan kepala daerah yang menjalin mitra, jika ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi, LP2KN akan menyoroti serta menindak lanjuti laporan terkait tindak pidana korupsi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi” tutup kang kendar mengakhiri perbincanganya dengan awak media JPN.
Rilis:Jupri.