Kasus Pengendara Mobil Mewah Penyerobot Penyekatan di Prambanan, Akhirnya Dilakukan Diversi


Klaten, jurnalpolisi.id
Setelah melakukan pertemuan dengan semua pihak termasuk Bapas, akhirnya diputuskan untuk melakukan diversi terhadap kasus remaja di bawah umur pengendara mobil mewah berwarna kuning yang kabur saat diadakan penyekatan di Pospam Prambanan, bahkan sampai menyerempet seorang petugas.

Kasatreskim Polres Klaten, AKP Andriansyah R Hasibuan mengatakan, kasus tersebut diputuskan diversi atau pengalihan penyelesaian perkara dari proses peradilan ke proses di luar peradilan pidana, dikarenakan tersangka AAD masih berusia 16 tahun.

“Setelah direkomendasikan diversi kita tunggu penetapan pengadilan. Diversi itu tetap proses hukum yang diatur dengan UU, karena ini anak,” ujar AKP Andriansyah, Sabtu (22/05/2021).

Sementara itu, Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Klaten, Eko Bekti Susanto menyatakan, pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap anak dalam proses mediasi dan musyawarah pelaksanaan diversi,pada hari Kamis (20/05/2021). Mediasi itu diikuti tersangka, orang tua tersangka dan korban.

“Melanggar Pasal 212 KUHP, Perkaranya yaitu kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap seorang petugas. Pertemuan dilakukan di Satreskrim Polres Klaten. Pesertanya penyidik, anak dan orang tua pelaku, korban, PK Bapas Kelas II Klaten, penasihat hukum anak, tokoh masyarakat dan guru,”jelasnya.

Menurut Eko, hasil pendampingan dari perkara itu, para pihak sepakat untuk melakukan diversi. Diversi ini disepakati dengan beberapa ketentuan.

“Ketentuan sebagai berikut, pihak ke-I (AD) telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada pihak ke II (korban) dan pihak ke-II telah memaafkannya, anak dikembalikan kepada orang tuanya, dan orang tua pihak ke-I sanggup mengawasi dan mendidik menjadi lebih baik,” ungkapnya.

Lebih lanjut,kata Eko, pihak tersangka diwajibkan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Jika pihak pelaku mengulangi perbuatannya di kemudian hari, maka akan sanggup diproses dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Orang tua pihak ke-I juga bersedia mengganti rugi kepada pihak ke-II. Apabila kesepakatan ini terpenuhi oleh para pihak, maka proses penyidikan akan dihentikan dan menunggu penetapan dari Ketua PN Klaten, serta anak mendapatkan pembimbingan dan pengawasan dari Bapas Kelas II Klaten selama 6 bulan,” tandasnya.
(Tumirin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *