Ayah Bejat Yang Cabuli Anak Tirinya Selama Bertahun-tahun Akhirnya Digelandang ke Polres Klaten
Klaten, jurnalpolisi.id
Polres Klaten menangkap 3 pria bejat berinisial PD, RI dan AA yang tega melakukan persetubuhan terhadap seorang anak dibawah umur. Yang lebih miris, salah satu pelaku adalah orang terdekat korban yaitu ayah tirinya.
“Tersangka PD 46 tahun, ini adalah ayah tiri korban. Dari hasil penyidikan kita, korban sudah dicabuli tersangka PD sejak kelas 5 SD. Sejak usia 9-10 tahun.” ujar Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andriansyah Rithas Hasibuan saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (04/05/2021) siang.
Korban selama ini tak berani melawan perbuatan ayah tirinya karena diancam akan dibunuh jika menolak atau melaporkan nasib naas yang dialaminya kepada orang lain. Dengan modus tersebut maka perbuatan biadab terhadap korban bisa berlangsung selama bertahun-tahun dan tidak diketahui oleh ibu kandung korban.
“Korban mendapat ancaman (dibunuh), karena masih kecil, takut akhirnya tidak cerita,” tuturnya.
Kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini terkuak setelah ibu korban mendapati anaknya tengah bersama tersangka AA di sebuah hotel (19/4) di Kab. Klaten. Dari pengakuan korban kepada ibunya, selama di hotel dirinya diberi pil yang menjadikannya mabuk dan akhirnya disetubuhi AA. Tak terima dengan perbuatan AA, sang ibu akhirnya mengadu ke Polres Klaten. Tak butuh lama, tersangka AA langsung digelandang ke Polres Klaten.
Malang rupanya belum berhenti menghapiri korban dan ibunya. Dari hasil penyelidikan Polres Klaten, terkuak lagi bahwa korban juga sudah pernah disetubuhi tersangka lain berinisial RI. Tak cukup sampai disitu, fakta mengejutkan kembali terungkap bahwa korban juga disetubuhi oleh ayah tirinya PD.
“Jadi ibunya lapor ke kita. Kemudian saat itu juga kita lakukan tindakan tegas, kita selidiki, kita tangkap ketiganya. Awalnya dari tersangka AA, kemudian berkembang ke tersangka RI dan ternyata sampai pada PD ayahnya,” ujar AKP Andriansyah.
Ketiga tersangka ini menurut Kasat Reskrim saling mengenal, karena ketiganya adalah teman bermain judi. Tersangka AA dan RI sering bertandang ke rumah tersangka PD untuk menyalurkan hobi negatifnya tersebut.
“Mereka ini teman judi. Tidak ada, dari penyelidikan, PD tidak menawarkan anaknya kepada 2 tersangka lain. PD modusnya ancaman, untuk 2 tersangka lain murni bujuk rayu,” tandasnya.
Bagaimana korban juga bisa disetubuhi oleh AA dan RI, menurut Kasat Reskrim adalah karena korban merasa sangat tertekan oleh perbuatan PD ayah tirinya sehingga memberanikan diri pergi dari rumah dengan menghubungi RI yang tak lain teman PD. Bukan nasib baik yang menghampiri, ternyata dalam pelariannya tersebut, tersangka RI justru melakukan perbuatan yang sama terhadap korban. Terbukti beberapa kali RI melakukan persetubuhan terhadap korban di sebuah hotel.
“Kita sudah menyita beberapa bill hotel tempat para pelaku ini melakukan perbuatannya,” jelasnya.
Merasa tidak ada sandaran melampiaskan kesedihannya, korban kemudian menghubungi tersangka lain berinisial AA. Bersama AA, nasib korban rupanya masih sama saja. Dirinya juga menjadi korban hawa nafsu teman ayah tirinya tersebut sampai akhirnya ditemukan oleh ibu korban.
“Saat di hotel yang terakhir ini, sebenarnya ada korban lainnya, yaitu temannya si korban. Namun tersangka masih DPO,” ungkap Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan pasal 18 ayat (3) Jo pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 20 tahun dan denda 6,667 Milyar.
(Tumirin)