2 Pelaku Pengeroyokan Diamankan Warga dan Diserahkan ke Polsek Tapung Hilir
TAPUNG HILIR – Jumat malam (30/04/2021) sekira pukul 21.00 wib, telah terjadi tindak pidana pengeroyokan di Dusun IV Plambayan Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir, Kampar. Dua orang pelaku kemudian diamankan warga dan kemudian diserahkan ke Polsek Tapung Hilir untuk pengusutannya.
Para pelaku pengeroyokan yang diserahkan kepada pihak Kepolisian ini adalah RL (23) dan ML (21), keduanya beralamat sesuai KTP di Desa Hilimaufa Kec. Mazo Kab. Nias Selatan, Sumatera Utara.
Kedua tersangka diduga kuat melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korbannya sdr. Lambok Sitorus (33) warga Dusun IV Plambayan Desa Kota Garo Kec Tapung Hilir, Kampar.
Peristiwa ini berawal pada Jumat (30/04/2021) sekira pukul 21.00 Wib, saat itu korban sdr. Lambok Sitorus sedang duduk di dalam perumahan, korban mendengar tersangka RL dan ML serta seorang lainnya inisial SL sedang berkata kasar kepada saksi sdri. Desi Purnama Sari dengan mengatakan dalam bahasa Nias “Batu Soyo” yang artinya alat kelamin pria.
Mendengar perkataan tersebut, korbanpun langsung menegur para pelaku agar berkata dengan baik dan sopan, namun tersangka RL dan ML tidak terima dan menyuruh korban untuk keluar dari rumah untuk berkelahi.
Korban kemudian keluar rumah, dan tiba-tiba ML mendorong korban dan menarik kerah bajunya, sedangkan RL memukul korban tepat dibagian kepala dengan tangannya sebanyak 2 kali hingga kepala korban robek dan mengeluarkan darah.
SL kemudian datang dan ikut memukul korban dibagian badannya menggunakan kaki sebanyak 5 kali, lalu tersangka ML juga memukul korban pada bagian kepala dan badan menggunakan tangannya sebanyak 5 kali.
Melihat kejadian tersebut, beberapa karyawan kebun yang ada disekitar TKP membantu meleraikan amukan para pelaku, warga kemudian mengamankan RL dan ML serta korban, lalu membawa mereka ke Polsek Tapung Hilir untuk pengusutannya.
Kapolsek Tapung Hilir IPTU Aprinaldi SH, MH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, disampaikan Kapolsek bahwa dirinya telah memerintahkan Kanit Reskrim dan Tim penyidik melakukan penyelidikan atas kasus ini, dengan memeriksa saksi-saksi dan korban, serta mengumpulkan barang bukti untuk mengungkap kasus ini.
Kini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, keduanya akan dijerat dengan pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun, jelasnya.