Resnarkoba Polres Kampar Tangkap 3 Tersangka di Desa Kebun Durian dan Lipat Kain Utara


KAMPAR – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar yang dikenal dengan sebutan Tim Ojoloyo kembali beraksi, 3 orang pelaku narkoba ditangkap di 2 Lokasi pada Jumat dinihari (23/04/2021), seorang ditangkap diwilayah Desa Kebun Durian Kecamatan Gunung Sahilan dan 2 orang ditangkap di Desa Lipat Kain Utara Kecamatan Kampar Kiri.

Penangkapan pertama terhadap tersangka MU alias ADI (44) pada Jumat (23/04) sekira pukul 00.30 wib, tersangka ADI ditangkap dirumahnya di Dusun Sungai Salero Desa Kebun Durian Kecamatan Gunung Sahilan. Dari penangkapan ini didapati barang bukti 3 paket narkotika jenis shabu seberat 5,33 gram dan sejumlah peralatan penggunaan shabu.

Dari pengakuan tersangka ADI ini diketahui, bahwa narkotika tersebut didapatkan dari tersangka MA alias KOJIN (44) warga Desa Lipat Kain Utara Kecamatan Kampar Kiri. Tanpa buang waktu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar ini langsung memburu target kerumahnya.

Sekira pukul 02.00 wib Tim tiba dirumah tersangka MA alias KOJIN di Desa Lipat Kain Utara dan langsung melakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan tersangka MA alias KOJIN dan selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu seberat 6,66 gram, 3 paket daun ganja kering seberat 13,28 gram dan sejumlah peralatan penggunaan shabu.

Di TKP ke-2 ini juga diamankan seorang tersangka lainnya yaitu SU alias AYI (36), darinya didapatkan barang bukti 1 paket shabu seberat 0,83 gram. Selanjutnya para pelaku narkoba ini dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan para pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine ke-3 tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

Kini ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *